Tak Terima Diputusin Pacarnya, Pelajar di Mojokerto Nekat Sebar Video Asusila
Karena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Gara-gara kisah asmaranya putus, seorang pelajar di Mojokerto nekat menyebarkan video asusila mantan pacarnya
Tak Terima Diputusin Pacarnya, Pelajar di Mojokerto Nekat Sebar Video Asusila
Atas perbuatannya, siswa kelas 2 SMA di salah satu sekolah di Mojokerto itu harus berurusan dengan polisi.
Kasus dugaan penyebaran video asusila ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali. Ia mengatakan, kasus tersebut bermula ketika tersangka menjemput korban yang merupakan siswi salah satu SMK di Mojokerto, sepulang dari sekolah.
Bukannya langsung pulang, tersangka yang membonceng korban ternyata menuju ke sebuah rumah kosong.
"Korban diajak masuk pelaku ke salah satu perumahan kosong dan korban di suruh untuk (maaf) mengulum alat kelamin (oral seks) oleh pelaku," katanya, Jumat (3/11).
Disaat itulah pelaku juga merekam kejadian tersebut tanpa sepengetahuan korban. Seiring berjalannya waktu, perjalanan cinta keduanya putus karena tidak ada kecocokan. Karena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya itu.
Imam menjelaskan, tersangka mengirim video tersebut kepada korban pada 3 September 2023 melalui pesan WhatsApp. Kemudian, ditanggal 6 September 2023 pelaku juga mengunggah video serupa dalam status (story) WhatsApp. Akibatnya, video berdurasi 8 detik itu beredar ke teman-teman korban.
"Pelaku merekam perbuatan asusila dan menyebarkan ke teman-temanya dan di buat status Whatsapp," jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Imam, keduanya kerap kali melakukan perbuatan asusila itu. Mereka pernah melakukannya di sebuah kamar mandi dan gubuk warung daerah Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas, Mojokerto.
Korban mengadu kepada ayahnya. Karena merasa anaknya dirugikan, akhirnya ayah korban melaporkan ke Polres Mojokerto.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, pelaku pun diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Petugas juga menyita satu ponsel merk Realme Type C2 Warna Biru milik pelaku, satu lembar baju warna merah muda dan satu lembar celana jeans warna biru. Ada pula satu ponsel merk Oppo A16 warna silver dan satu buah flashdisk merk carviar 8 Gb.
"Pelaku tidak ditahan karena masih berstatus pelajar," pungkas Imam.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.