Kisah Pilu Gadis SMP Diperkosa Kenalan di Medsos Pelaku Rekam & Sebar Video ke Teman-Teman Korban
Atas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban juga menerima video tak senonoh itu dan melapor ke polisi.
Kisah Pilu Gadis SMP Diperkosa Kenalan di Medsos Pelaku Rekam & Sebar Video ke Teman-Teman Korban
Sungguh malang nasib seorang gadis belia di Mojokerto. Ia diperkosa seorang teman yang baru saja dikenalnya di media sosial (Medsos). Tak berhenti di situ, peristiwa memilukan itu sengaja direkam dan disebar oleh pelaku.
Aksi bejat ini dilakukan oleh Riko Wahyudi (19) warga Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur. Atas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, kasus ini bermula dari korban dan pelaku janjian ketemuan pada suatu malam. Kala itu, pelaku sempat mengajak korban mampir ke rumah dan rumah kakaknya.
Selepas itu korban hendak diantar pulang oleh pelaku. Namun, di tengah perjalanan pelaku malah membawa korban ke sebuah linggan atau gubuk untuk membakar bata merah di Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan. Di linggan inilah, pelaku memerkosa gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
"Saat akan disetubuhi pelaku, korban menolak, tapi dipaksa dengan ditarik ke belakang tumpukan batu bata,” katanya , Selasa (30/4).
Tidak hanya memperkosa, pelaku ternyata juga merekam aksi bejatnya itu. Beberapa hari kemudian, montir sepeda motor itu menyebarkan video asusila tersebut. Hingga video mesum itu sampai ke tangan ibu korban.
“Video mesum disebar melalui WhatsApp kepada teman-teman pelaku yang sekaligus teman korban. Motifnya tidak mengaku"” ungkap Mujali.
Korban dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya terkait video mesum itu. Sehingga mau tak mau korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya. Kepada orang tuanya, korban mengaku baru kenal dengan pelaku.
"Korban baru kenal dengan pelaku melalui grup WhatsApp," terangnya.
Atas kejadian ini, ayah korban melapor ke Polres Mojokerto. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Riko di rumahnya.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Persetubuhan dan UU Pornografi," tegasnya.