Mahasiswi di Jambi Diperkosa Usai Mengikuti Kegiatan Mapala dari Kampus
Korban diancam akan disebarkan video asusilanya. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jambi.
Sungguh malang menimpa seorang mahasiswi di Jambi berinisial RV (18). Dia diperkosa oleh seorang pria habis mengikuti kegiatan mahasiswa pencinta alam (Mapala) dari salah satu kampus di Jambi. Korban diancam akan disebarkan video asusilanya. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jambi.
Diketahui, tersangka yang bernama Rajendra (19) merupakan warga Kabupaten Sarolangun, Jambi. Saat polisi menangkap tersangka mendapatkan empat video asusila dari smartphone tersangka.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan awalnya pada hari Sabtu 12 Oktober, korban dan pelaku sedang mengikuti kegiatan orientasi Mapala di Hutan Pinus Pal 10 Kota Jambi.
Lanjutnya, ketika kegiatan tersebut selesai pada hari Minggu 12 Oktober, pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama-sama.
"Namun, sebelum mengantar korban pulang, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan rekannya di daerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi," kata Kristian, Selasa (15/10).
Menurut dia, saat sampai di kontrakan tersebut, pelaku menarik korban ke dalam kamar dengan paksa. Bahkan pelaku juga meninggalkan pakaian korban dan memvideokan dengan tujuan untuk mengancam korban.
"Di TKP, kejadian pemerkosaan itu terjadi dan kejadian itu terjadi korban menghubungi seniornya di kampus, dan menceritakan kejadian yang dialaminya," ujarnya.
"Atas dasar itu korban serta pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan peristiwa yang terjadi terhadap korban,"teganya.
Kristian menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone pelaku polisi menemukan 4 video asusila dengan perempuan yang berbeda diduga korban lain.
"Kita temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan ke depan apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses," tutupnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Mapolda Jambi dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.