Oknum Polisi di Laporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Pemerkosaan
Diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Pelaku yang memperkosa korban berpangkat Bripda
Oknum Polisi di Laporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Pemerkosaan
Oknum polisi di satuan Polres Tebo diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan inisial ANS (21). Saat ini korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.
Diketahui, pelaku yang memperkosa korban berpangkat Bripda dengan inisial RDS. Selain itu, diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan temannya.
Kuasa Hukum Korban, Wisnu Eka Saputra mengatakan bahwa saat ini kliennya masih trauma atas peristiwa yang menimpa dirinya.
Kronologi awalnya, bahwa kliennya mengenal inisial RDS dari media sosial kemudian intens dilanjut ke WA.
Pada Januari 2023 lalu, pelaku datang ke Jambi untuk bertemu pertama kalinya dengan acara nonton bioskop. Kemudian di Bulan Mei di tahun yang sama, korban datang ke Kabupaten Tebo.
Kata Wisnu, RDS menawarkan ke korban mau kerja sebagai tenaga honorer di instansi tempat dirinya berkerja.
Disaat mau pulang namun dihalangi oleh RDS untuk pulang ke Jambi. Kata Wisnu pelaku ini bilang ke kliennya ‘besok aja pulang ke Jambi. RDS ini berjanji akan membelikan tiket travel untuk ke Jambi, ucap pelaku ke korban.
"Jadi pelaku itu sudah menjanjikan bahwa dirinya akan memberikan tiket travel untuk ke Jambi. Sehingga klien kita nurut terhadap pelaku,” katanya, pada Jumat (19/4).
“Korban diajak ke Hotel dengan pelaku. Tiba tiba pelaku langsung membuka baju dan menindih tubuh korban serta melakukan hubungan selayaknya suami istri,” Sambung Wisnu.
Kata Wisnu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo namun pelaku menghalangi korban untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Saat ini kita sudah dampingi korban untuk buat laporan di Polda Jambi, baik ke Propam dan SPKT Polda Jambi. Karena pelaku diduga oknum polisi di Polres Tebo,” kata Wisnu.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution membenarkan adanya laporan ke Polda Jambi terkait laporan oknum polisi melakukan pemerkosaan.
“Ia. Polda Jambi telah menerima laporan bahwa adanya tindakan pidana kekerasan seksual dengan surat polisi: 98/IV/2024/SPKT/Polda Jambi,” katanya, saat diwawancarai oleh merdeka.com pada Jumat (19/4).
Menurut dia, korban tersebut merupakan seorang perempuan inisial ANS melaporkan seorang laki laki inisial RDS. Selain itu, dirinya juga lagi menunggu keterangan lebih lanjut.
Kata Amin, sedangkan untuk laporan diduga oknum polisi dari Polres Tebo, belum bisa dijelaskan secara detail.
”Saat ini masih proses pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Jambi, jika sudah ada perkembangan nanti akan disampaikan,” tutup Kompol Amin Nasution.