Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Cerita Lengkap Anak Panti Asuhan Dilecehkan Polisi di Kantor Polsek Saat Lapor Kasus Pencabulan
Tak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Seorang polisi sedianya menjadi pengayom bagi masyarakat. Tapi apa jadinya faktanya yang ada justru sebaliknya.
Niat seorang anak di Tanjung Pandan, Bangka Belitung mencari perlindungan dari perilaku cabul malah menjadi korban untuk kedua kalinya. Anak malang itu kembali dilecehkan polisi yang saat itu menerima laporan korban bersama dua orang temannya ke Mapolsek Tanjung Pandan.
Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB. Ditemani dua rekannya, korban melaporkan pria bernama Beni.
Seorang polisi di Polsek Tanjung Pandan menerima kedatangan mereka. Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam
"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
"Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan," ujar Ipda Wahyu.
Pascakejadian, korban merasa takut dan trauma sehingga pelapor selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Belitung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saat ini untuk pelaku sudah berstatus tersangka mulai, Selasa (16/7) kemarin dan juga sudah dilakukan penahanan," kata Ipda Wahyu.