Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah
KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam terjadinya pencabulan yang diduga dilakukan oleh polisi terhadap seorang anak di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"KPAI turut prihatin atas kasus kekerasan seksual terhadap salah seorang anak panti asuhan di Bangka Belitung dan KPAI sangat mengecam adanya kekerasan tersebut," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (23/7).
Menurut Dian Sasmita, KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bangka Belitung terkait penanganan kasus ini.
Kasus ini bermula saat korban anak yang pada awalnya ingin melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya saat berada di salah satu panti asuhan ke kepolisian, justru mendapatkan kekerasan dari polisi di Mako Polsek Tanjung Pandan, wilayah hukum Polres Belitung.
Dia mengatakan korban anak memerlukan pemenuhan secara cepat untuk pendampingan dan pemulihan psikologis awal terhadap kejadian yang menimpanya.
"Kerentanan anak kian bertambah dengan melihat relasi kuasa para pelaku terhadap anak. Dampak kekerasan tidak hanya memberikan penderitaan fisik, namun juga psikis dan sosial anak," kata Dian Sasmita.
KPAI berharap aparat penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat segera memberikan perlindungan sementara terhadap korban, sekaligus memastikan pemenuhan hak anak atas restitusi.
"Polri harus segera berbenah dengan memastikan ketersediaan dan kapasitas SDM penegak hukum untuk memahami hak anak dan segala regulasi yang terkait agar di kemudian hari tidak terulang lagi kasus yang serupa," kata Dian Sasmita.