KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
Komisioner KPAI Dyah Puspitarini mengungkapkan, anak sebagai korban dan pelaku mesti mendapat hak-haknya dalam penanganan perkara hukum.
"Ya kalau sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 59, iya. Tapi, yang melakukan berbeda. Tetap akan ada pendampingan, yang melakukan berbeda, karenamasih anak-anak," tegas Dyah di kantor UPTD P2TP2A Tangsel, Selasa (20/2).
Dyah menerangkan, pendampingan perlindungan pelaku dan korban berbeda. Korban didampingi UPTD P2TP2A sedangkan pelaku memperoleh pendampingan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
“Ya kalau anak korban kan UPTD, kalau anak berkonflik dengan hukum, itu bisa teksos (tenaga kerja sosial) ya, teksos bapas, teksos pekerja sosial dari Dinsos, dan Bapas,” ujar Dyah.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengaku belum memperoleh keterangan dari para pelaku. Polisi masih memperoleh keterangan pihak korban dan keluarganya.
"Untuk saksi yang diperiksa dari pihak korban dan keluarga. Untuk bukti sementara dari rekaman video dan ada beberapa bukti lain," jelas AKP Alvino.