Siswi SD Korban Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang di Bandung Jalani Pemulihan Trauma
Siswi SD yang menjadi korban kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Bandung K (12) kini menjalani pemulihan trauma.
Siswi SD yang menjadi korban kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Bandung K (12) mendapat penanganan khusus dan pendampingan untuk pemulihan trauma.
Siswi SD Korban Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang di Bandung Jalani Pemulihan Trauma
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menyatakan pendampingan dilakukan Unit PPA Polrestabes Bandung dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Anak itu sudah didampingi dari pihak PPA dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak. trauma healing," kata Budi, Kamis (21/12).
Di sisi lain, ia mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak yang masih kategori di bawah umur, terutama di sosial media. Budi berharap kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Kalau bisa selalu diawasi, chat dengan siapa dan sebagainya," ucap dia.
Sementara, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkot Bandung Yusup Firmansyah menyatakan korban mendapat layanan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan gratis.
"Mulai dari memastikan anak merasa aman dan terlayani, rehab baik sisi kesehatan dan psikologis, atau pun hukum karena kami juga memiliki layanan advokatnya," ujar dia.
Diketahui dalam kasus ini, tersangka Aditia (18) dan Daffa Buchika Julianto (24) terancam hukuman berat karena diduga telah memperdaya, memerkosa dan menjual korban.
Mereka dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpad Lies Sulistiani menyatakan tersangka dalam kasus ini juga bisa dijerat dengan pasal yang tertuang dalam UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tak hanya sanksi pidana, kedua tersangka bisa bisa dikenakan sanksi pembayaran restitusi karena tertuang dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku selain ancaman hukum bisa juga diancamkan harus membayar restitusi karena ada restitusi untuk anak juga itu," ucap dia.
"Tersangka bisa kena dengan ancaman hukuman yang paling berat," jelas dia.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) hingga Dinas Pendidikan sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Saya sudah konsolidasikan dengan teman-teman dari DP3A kemudian dari otoritas pendidikan bagaimana caranya kita bersama-sama melakukan upaya-upaya preventif terhadap kasus TPPO," jelas dia.