Berkaca Insiden Daycare di Depok, KPAI Buka Ruang Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah memiliki ruang ruang pengaduan terhadap pelapor kasus kekerasan pada anak yang akan direspon cepat.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Depok, Jawa Barat.
Selain itu, Jasra juga mendukung langkah pelapor yang berani mengadukan kasus tersebut kepada pihak berwajib meski berstatus sebagai pegawai dari daycare terkait.
“Tentu tidak mudah untuk pelapor, karena bekerja di bawah tekanan pelaku kekeraasan dan ketakutan kehilangan pekerjaan,” tulis Jasra seperti dikutip dari pesan singkat, Kamis (1/8).
Jasra memastikan, selama ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah memiliki ruang ruang pengaduan terhadap pelapor kasus kekerasan pada anak yang akan direspon cepat.
“Pelapor dapat menghubungi nomor Whatsapp 081110027727. Siapapun bisa mengirimkan dokumen, foto, rekaman suara, rekaman video, laporan ke dalamnya. Kamu juga memiliki jaringan komunikasi melalui telepon di (+62) 021 31901446, (+62) 021 31900659, juga email di pengaduan@kpai.go.id,” tutur Jasra.
Jasra menambahkan, bila informasi terkait ramai di sosial media, maka siapa pun bisa me-mention atau melakukan tag ke media sosial kami, di Facebook dan Youtube kami dengan mengetik Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
“Instagram dan X dengan mengetik kpai_official dan mengisi Form Online Pengaduan di https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan,” Jasra menandasi.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kasus kekerasan terhadap balita yang dilakukan oleh Daycare di Depok . Pada rekaman video cctv, kondisi dialami korban terlihat seorang balita yang minta kasih sayang dari orang dewasa.
Balita tersebut pun berusaha memeluk si orang dewasa. Namun bukannya mendapat perlakuan baik, balita itu malah mendapatkan pemukulan.
Usai mendapat pemukulan, balita teraebut menangis namun pelaku seolah tidak memberi ampun dan kembali melakukan pukulan.
Akibat perbuatan tersebut, terdapat ancaman pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Kemudian apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta dan saat pelaku adalah termasuk wali atau orang terdekat korban, maka pelaku akan dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman.