Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Depok yang Diduga Aniaya Balita
"Iya benar, pelaku telah diamankan oleh Polres Metro Depok," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.
Polisi menangkap MI, pengasuh tempat penitipan anak (daycare) kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Wanita ini merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap balita berinisial MK (2) yang viral di media sosial.
Penangkapan MI dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Iya benar, pelaku telah diamankan oleh Polres Metro Depok" kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.
Namun, Ade Ary belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Sebab proses penangkapan MI dilakukan oleh jajaran Polres Metro Depok dan penyelidikannya masih berlangsung.
Sementara pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga membenarkan kalau pelaku penganiaya terhadap korban anak MK telah ditangkap jajaran aparat kepolisian.
"(Benar) Polres Depok (yang menangkap). Masih proses lidik, karena baru lusa pelaporan, semoga besok bisa naik sidik,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dikonfirmasi terpisah.
Polres Metro Depok menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari orang tua korban. Laporan tercatat dengan nomor polisi: LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Juli 2024.
Dalam laporannya, orang tua korban, MRP menjelaskan penganiayaan terbongkar setelah mereka dihubungi oleh seorang guru di tempat korban dititipkan. Dia menginformasikan ada yang janggal pada perilaku korban.
"Berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada hari Rabu 24 Juli 2024 pelapor dihubungi oleh A selaku guru yang memberitahu pelapor bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, pelapor mencari tahu dengan mengecek rekaman CCTV di area daycare. Ternyata, terungkap fakta bahwa terlapor menganiaya korban.
"Diketahui berdasarkan rekaman CCTV bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 terlapor melakukan pemukulan kepada korban," ucap dia.