Ditangkap Polisi, Pemilik Daycare di Depok Akui Aniaya Balita
Pelaku adalah MI yang merupakan pemilik daycare. MI diamankan di rumahnya pada Rabu (31/7) malam.
Pelaku penganiaya balita di daycare di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, ditangkap. Pelaku adalah MI yang merupakan pemilik daycare. MI diamankan di rumahnya pada Rabu (31/7) malam.
“Tadi jam 22.00 WIB kita sudah lakukan penangkapan terhadap MI. Ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik, sekarang sudah berada di Polres Depok. ditangkap Satreskrim,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (1/8).
MI ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa empat saksi. Dari keterangan tersebut memperkuat bukti bahwa MI adalah pelaku yang menganiaya balita seperti yang beredar di video.
“Kita sudah periksa 4 orang saksi dan sudah dapatkan keterangan yang cukup valid berdasarkan bukti yang cukup,” ujarnya.
Kapolres membenarkan bahwa MI adalah pemilik daycare. Daycare tersebut berada di bawah naungan Wensen School Indonesia yang terletak di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
“Iya (pemilik daycare),” ungkapnya.
Kepada polisi, MI tidak mengelak bahwa yang ada dalam rekaman video adalah dirinya. Dalam rekaman video terlihat bahwa MI melakukan kekerasan terhadap balita.
“Yang paling penting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal, jadi yang melakukan kekerasan terhadap balita ini itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di polres,” tukasnya.
Pihaknya sudah menelusuri tiga rekaman video. Dari ketiga rekaman tersebut ditelusuri apakah ada korban lain atau tidak.
“Jadi memang kita temukan 3 video di hari dan tanggal berbeda dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang didalam video yang diperlakukan kasar atau kekerasan oleh pelaku,” katanya.
Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Sehingga MI pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya jadi kita sudah naik ke penyidikan tadi sore, kita melakukan penangkapan. Ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya. Jadi kalau kita manggil saksi tentu masih belum, tapi yang kita lakukan in adalah penangkapan. Gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar tersangka sudah dilakukan oleh Kasat Reskrim. Jadi statusnya sudah tersangka, kita ambil keterangan,” ujarnya.
Saat ini polisi sudah mengamankan alat bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi. Langkah selanjutnya akan dilakukan visum psikis terhadap korban.
“Sementara masih CCTV kita sudah minta pakaian yang digunakan korban dan juga nanti sementara dari hasil keterangan saksi. Kalau yang lain masih belum. Nanti kita ajukan visumnya psikis,” pungkasnya.