Kronologi Balita Dianiaya di Daycare Depok, Ketahuan Setelah Korban Histeris Melihat Terduga Pelaku
Pihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Seorang balita berinisial K (2) diduga dianiaya di sebuah tempat penitipan anak (daycare), Harjamukti, Cimanggis, Depok. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan seusai menerima laporan dari orang tua korban di Polres Metro Depok.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1530/VII/2024/SPKT/ POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
"Sedang diusut tuntas oleh Polres Metro Depok" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (31/7).
Ade Ary mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi pada Senin (10/6). Hal itu diketahui orang tua korban inisial RD ketika menerima aduan dari seorang guru. Sang guru merasa ada yang janggal dengan perilaku anak korban.
"Bahwa menurut keterangan pelapor sekitar tanggal 24 Juli 2024 pelapor dihubungi oleh salah seorang guru yang memberitahu kepada pelapor bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor MI," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, pihak orang tua kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di daycare itu. Penganiayaan terhadap anaknya pun terungkap.
"Berdasarkan rekaman CCTV bahwa tanggal 10 Juni 2024 diduga terlapor melakukan pemukulan kepada korban," ucap dia.
Terkait hal ini, Polres Metro Depok, berkolaborasi inter-profesi dan instansi terkait sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dia mengatakan, Polda Metro Jaya berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk kepada anak yang diduga mengalami kekerasan fisik.
"Ini merupakan kejadian yang sangat memprihatinkan. Kami prihatin atas kejadian ini karena korbannya kelompok rentan. Kasus ini akan diproses secara tuntas, mohon waktu," tandas dia.