Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya
Sementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADT (23) dan TAS (21) kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menganiaya dua balita RC (4) dan adik MFW (1 tahun 8 bulan) yang sebenarnya adalah keponokan para pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol, Gidion Arif Setyawan mengungkap motif dari ADT dan TA menganiaya dua balita tak berdosa itu.
Ternyata keduanya kesal karena orang tua korban tidak memberikan uang meski anaknya dititipkan pada mereka.
"Karena dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan. Maka melakukan kekerasan terhadap anak," kata Gidion saat jumpa pers, Kamis (31/7).
Menurutnya, penganiayaan itu sudah dilakukan sejak 21 Juli 2024 lalu. Namun untuk motif masih akan didalami apakah karena sakit hati, ekonomi atau ada hal lain. Sebab orang tua korban masih berada di luar kota.
"Iya salah satu, karena merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang. Tapi ini masih perlu konfirmasi ke orang tua kandung korban, apakah benar seperti itu," ujarnya.
"Kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," tambahnya.
Sementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
"Penganiayaan dilakukan secara intensif. Makanya kami lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Kedua pelaku ini juga sehari-hari kerja serabutan atau tidak tetap," kata Gidion.
Atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Mereka pun dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman lima tahun.
"Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan Luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," jelasnya.
- Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024