Kronologi Aksi Sadis Pria di Jombang Campur Racun Tikus ke Susu Berujung Kematian Balita
Seorang balita berusia 3,5 tahun tewas usai diracun dan dianiaya oleh kekasih sang ibu.
Seorang balita berusia 3,5 tahun tewas usai diracun dan dianiaya oleh kekasih sang ibu. Mirisnya, racun tikus yang diberikan pada korban, disisipkan pelaku ke dalam air susunya. Polisi mengungkapkan kronologi kekejaman pelaku berinisial JG (23) itu.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, aksi sadis tersangka itu terjadi sejak lima hari sebelum kematian korban. JG yang merupakan warga Jogoroto Jombang diketahui bersengkongkol dengan keponakannya AZ (20), warga Mojoagung untuk meracuni balita perempuan itu.
"Pelaku utama JG merupakan pacar ibu korban dan satunya AZ adalah keponakannya, yang melakukan pembunuhan berencana. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Margono.
"Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu. Racun tikus dibeli tersangka sejak 27 November melalui media sosial," tambahnya.
Menurut Margono, pada 6 Desember 2024 malam, kedua pelaku datang ke rumah ibu korban. Saat JG tidur dengan ibu korban, pelaku AZ menaruh racun tikus ke botol yang biasa digunakan korban minum susu.
"Tanggal 6 sampai 9 itu kedua pelaku menginap di rumah ibu korban, dengan kondisi pada malam hari pelaku utama tidur sama pacarnya dan yang satunya AZ itu menuangkan ke botol susu, itu setiap malam, jadi mulai hari Jumat-Senin itu dituangkan," bebernya.
Upaya meracuni korban dengan racun tikus cair rupanya tidak kunjung membuat balita tersebut meninggal. Akhirnya, JG memesan lagi racun tikus berbentuk serbuk. Aksi meracuni korban pun kembali dilakukan dengan cara serupa.
Hingga puncaknya, pada Rabu (11/12) siang, korban diajak pelaku JG ke rumah kontrakannya di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Menurut Margono, di rumah tersebut, korban rewel hingga akhirnya pelaku diindikasikan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang. Pelaku kemudian menghubungi ibu korban hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia," tandasnya.
Dari hasil autopsi, lanjut Margono, korban meninggal dengan indikasi mengalami kekerasan akibat benda tumpul pada kepala dan juga terindikasi mengalami keracunan.
Soal motif? Dua orang pelaku JG dan AZ disebut memiliki rasa dendam terhadap ibu korban. "Kedua pelaku punya rasa dendam terhadap ibu korban," katanya.
Margono mengungkapkan, JG yang mulai mengenal ibu korban pada Februari menyimpan rasa sakit hati dengan perkataan ibu korban. Begitu juga AZ. Kemudian, mereka bersekongkol merencanakan menghabisi nyawa anak korban dengan mencekoki racun tikus.
"AZ ini sudah mengenal ibunya korban dua bulan lalu dan juga punya rasa dendam mengingat bahasa ibu korban ini selalu tidak pas di pelaku, sehingga dua orang ini punya dasar yang sama yaitu dendam, dan pelaku utama sendiri ketika berantem dengan ibu korban itu selalu mengancam akan membunuh anak tersebut," katanya.
Margono menambahkan, ibu dari balita itu, TIP dengan pelaku utama JG adalah pacar selingkuhan. Sebab, TIP masih berstatus istri sah orang. Namun TIP sudah lama pisah ranjang dengan suaminya.
"Sehingga ibu korban ini memiliki hubungan dengan terduga pelaku utama. Bisa dikatakan seperti itu (selingkuhan)," kata Margono.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UURI nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman mati.