Beli Putas di Olshop, Begini Kejinya Kakak Ipar Bunuh ABG 13 Tahun di Palembang
Pembunuhan telah direncanakan pelaku sejauh lama karena dendam dengan ucapan kasar korban.

Polisi meringkus RK (19), wanita yang meracuni adik iparnya hingga tewas, ANF (13).
Pembunuhan telah direncanakan pelaku sejauh lama karena dendam dengan ucapan kasar korban.
RK kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Dia mengakui semua perbuatannya dalam keadaan sadar sepenuhnya.
Tersangka menaruh dendam kepada korban sejak bertengkar masalah penyadapan ponsel atas perintah suaminya. Emosinya semakin tak terkendali karena korban kerap menyebutnya dengan kata-kata lonte.
Alhasil, tersangka memesan racun putas di online shop seharga Rp47 ribu pada 2 Desember 2024. Agar tidak dicurigai suami, tersangka mencampur putas itu dengan air putih dan dimasukkan dalam botol air mineral.
Tersangka akhirnya mengeksekusi rencananya dengan modus mengajak korban ikut tantangan minum jamu tanpa muntah dengan imbalan Rp300 ribu. Agar rencananya berhasil, tantangan dilakukan di rumahnya yang dalam keadaan sepi, Rabu (18/12).
Tak lama menenggak racun putas itu, korban merasa mual dan berlari ke kamar mandi. Kemudian, tersangka menyaksikan adik iparnya lemas dan terjatuh di kamar mandi.
Kondisi kritis yang dialami korban berlangsung selama dua jam hingga akhirnya tewas. Selama itu tersangka tidak berbuat apa-apa, dia hanya membiarkannya begitu saja.
Setelah dipastikan tewas, tersangka menyeret korban dari kamar mandi ke dalam rumah. Jasad korban ia sembunyikan di belakang lemari plastik di dapur agar tidak ketahuan sebelum kabur.
"Perbuatan tersangka karena dendam perkataan kasar korban yang sering dibilang lonte dan anak haram," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harry Sugihhartono, Jumat (20/12).
Harryo mengungkapkan, tersangka sengaja meracuni korban dengan zat berbahaya yang sudah lama ia siapkan. Bahkan tersangka membiarkan korban dalam kondisi kritis cukup lama hingga tewas.
"Kejahatan ini sudah terencana oleh tersangka, mulai dari membeli zat berbahaya jenis putas, mengajak tantangan minum jamu, dan eksekusi," kata Harryo.
Harryo menyebut kematian korban murni akibat racun yang diberikan tersangka. Luka-luka yang ada pada tubuhnya disebabkan benturan akibat terjatuh di kamar mandi dan pengangkatan tubuh korban yang tak sempurna saat tersangka menyeret ke belakang lemari.
"Luka-luka itu muncul saat korban terjatuh di kamar mandi dan saat diseret tersangka setelah tewas," kata Harryo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.Barang bukti disita beberapa unit ponsel, botol air mineral bekas racun putas, sejumlah pakaian korban, dan print out pemesanan racun ikan seberat 250 gram di online shop atas nama tersangka.