Terungkap Motif Pemuda di Tangerang Tega Bunuh dan Mutilasi Sepupunya
Pelaku berinisial MR (24) memutilasi korban JR (52) dan menyimpan bagian tubuhnya di dalam lemari pendingin (freezer).

Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap sepupunya di Jalan Baru Pasarkemis, Villa Regency II, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial MR (24) memutilasi korban JR (52) dan menyimpan bagian tubuhnya di dalam lemari pendingin (freezer).
"Sat Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan tersangka MR yang melakukan pembunuhan terhadap JR," ujar Kapolresta Tangerang.
Terungkap dari Penyelidikan Kasus Penipuan
Kasus ini terungkap ketika Polres Jakarta Utara sedang melakukan penyelidikan terhadap JR atas dugaan kasus penipuan. Petugas mendatangi rumah korban di Tangerang pada 13 Maret 2025 dan hanya menemukan MR di lokasi.
Saat itu, petugas menemukan sebuah box freezer yang diikat rantai besi di rumah tersebut. Ketika diminta untuk membukanya, MR sempat menolak sebelum akhirnya petugas menemukan bagian tubuh manusia di dalamnya, yang kemudian diketahui sebagai jasad JR.
"Awalnya pelaku MR menolak permintaan itu, hingga akhirnya lemari pendingin dibuka dan ditemukan beberapa potong tubuh manusia yang ternyata merupakan terlapor JR," jelas Kapolres.
Motif Pembunuhan: Sakit Hati Karena Kerap Diperlakukan Kasar
Dari pengakuan tersangka, MR nekat membunuh dan memutilasi sepupunya karena sakit hati. Ia mengaku sering diperlakukan kasar dan diperalat oleh korban.
"Motifnya adalah sakit hati karena sering diperalat korban dan sering mendapat perlakuan kasar," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus mutilasi sadis ini.
Freezer Berisi 8 Potongan Tubuh
8 potongan tubuh manusia dalam kondisi beku didapati dalam lemari pembeku dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan MR (24).
“Dia (anggota tubuh termutilasi) di taruh di freezer ya, jadi kondisinya beku. Dalam 8 bagian,” kata Baktiar.
8 potong bagian tubuh korban JR yang tersimpan di lemari pendingin itu, terdiri dari potongan kepala, kaki dan tangan.
“Untuk isi perut korban dibuang di kali dekat tempat tinggal korban,” jelasnya.