Gara-gara Pinjol, Begini Kronologi Lengkap Perempuan Muda di Pacitan Nekat Curi Kartu ATM hingga Bunuh Anak Tetangga
Pelaku memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum bocah remaja itu
Pelaku memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum bocah remaja itu
Gara-gara Pinjol, Begini Kronologi Lengkap Perempuan Muda di Pacitan Nekat Curi Kartu ATM hingga Bunuh Anak Tetangga
Seorang perempuan asal Pacitan, AFA (25) lupa daratan akibat terjerat pinjol (pinjaman online). Tak terima dilaporkan polisi karena mencuri buku tabungan, AFA justru membunuh anak tetangganya.
Kronologi
Sebelumnya, AFA mencuri buku rekening, kartu ATM, dan KTP milik tetangganya yang bernama Sukatmini. Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan, AFA nekat mencuri buku rekening karena terjerat pinjol. Pelaku AFA tidak hanya bisa mencuri buku rekening di almari korban, tetapi juga bisa membobol pin ATM yang ia curi.
Berdasarkan tangkapan layar CCTV di salah satu bank, tersangka melakukan penarikan uang puluhan juta dengan cara mendatangi customer service. Tersangka beralibi hendak mengganti pin ATM tersebut dengan memalsukan tandatangan pada surat permohonan penggantian pin ATM.
Setelah berhasil mengganti pin ATM tersebut, tersangka melakukan penarikan uang di mesin ATM sebesar Rp2 juta. Melihat saldo milik Sukatmini masih banyak, tersangka kembali melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening.
Rencana Kejahatan Lain
Korban Sukatmini kemudian melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Sudimoro, Kabupaten Pacitan. Pelaku yang tak terima dengan laporan tersebut menyusun rencana kejahatan lain kepada keluarga Sukatmini.
Pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 06.30 WIB, AFA membubuhkan racun sianida ke dalam secangkir kopi yang diminum MRS (12), anak Sukatmini. Tanpa sepengetahuan orang lain pelaku membubuhkan racun ke dalam kopi milik MRS yang sebelumnya dibuat ayah korban. Peristiwa nahas itu terjadi di rumah korban Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan. Usai minum kopi tersebut, korban meninggal dunia.Motif Pelaku
Pelaku AFA diduga nekat meracuni korban yang masih berusia sekolah itu lantaran tak terima kasus pencurian yang ia lakukan dilaporkan ke polisi. Saat dicecar polisi, pelaku mengaku meracuni korban menggunakan sianida yang ia beli secara online melalui marketplace Lazada.
Barang Bukti
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi meliputi seragam pramuka korban, bungkus sisa kopi merek “NEO COFFEE” yang sudah diseduh, sisa minuman kopi yang telah diminum oleh korban, gelas tangkai bertuliskan “FRESCO” bekas wadah kopi korban, sendok bekas digunakan untuk mengaduk kopi korban, handphone milik tersangka, bendel rekam medis pasien yang dikeluarkan Puskesmas Sudimoro, dan akun aplikasi Lazada atas nama pelaku AFA.
Mengutip Liputan6.com, tersangka AFA dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Perempuan muda ini terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Tersangka mengakui semua perbuatannya di hadapan polisi. Ia menjawab setiap pertanyaan polisi dengan menganggukkan kepala, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.