Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri
Tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Rasa sakit hati membekas di dalam dirinya, sampai tega menikam CR.
Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri
Rasa kesal tak kuasa ditahan FO, lantaran tidak terima sering dicaci maki oleh CR ayah tirinya. Kekesalan itu pun berujung aksi pembunuhan kepada CR di dalam rumahnya Jalan Bidara Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (22/7) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka FO telah menghilangkan nyawa CR dengan cara menikam menggunakan pisau. Sehingga FO pun ditangkap Reskrim Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pembunuhan. "Korban (CR) ditikam menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelum FO bereaksi," kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/ 8).Gideon mengungkap, motif pelaku nekat melakukan menikam ayah tirinya itu karena tidak tahan sering dimaki dengan kata-kata yang dianggap kasar. Sehingga rasa sakit hati membekas di dalam dirinya, sampai tega menikam CR.
"Tersangka (FO) jengkel dan tidak terima ketika dimaki oleh korban (CR) menggunakan kata-kata kasar," ucapnya.
Adapun kronologi kejadian pembunuhan, terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat FO berada di lantai dua sedang wirid dalam hati membaca 'solawat, ihtifar' sementara CR sedang tidur di lantai tiga. Selanjutnya FO setelah wirid naik ke lantai tiga dan menikam CR. Saat itu, CR sempat berteriak meminta ampun 'Ampun-Ampun Ayanaon-Ayanaon'. FO pun berkata 'Elo yang ngebunuh kakek gua sama keluarga gua lo ya'. "Sambil Tersangka menusukkan pisau kembali ke perut sebanyak dua kali dan korban. 'Iya ampun saya yang salah'. Saat itu korban duduk dan kembali menusukkan pisau ke dada sebanyak 2 kali, ke leher 2 kali," ungkapnya.
Saat itu posisi tangan CR menutupi kepalanya dan tusukan pisau tersebut mengenai tangan kanan dan tangan kiri. Hingga kemudian CR tergeletak karena kehabisan darah sampai akhirnya tewas di tempat.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada dada kiri tiga tusukan, perut kiri tiga tusukan, leher dua tusukan, tangan kanan satu tusukan dan tangan kiri satu tusukan," sebutnya.
merdeka.com
Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR. Namun anggota langsung melakukan pengecekan DNA Puslabfor Mabes Polri guna mengungkap kasus kematian korban (CR)."Tersangka (FO) tidak mengaku, hal itupun terbantah saat dibuktikan melalui scientific criminal crime. Diperoleh pada gagang pisau dan celana tersangka (FO) ada darah korban (CR), di lokasi pembunuhan itu juga ada potongan kuku tersangka. Maka dapat dipastikan bahwa FO telah melakukan pembunuhan tersebut," katanya.
merdeka.com
Akibat perbuatannya, tersangka (FO) dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.