Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Depok: Pelaku juga Berniat Habisi Ayah Karena Dendam Dimarahi
Sebelum membunuh sang ibu, pelaku dimarahi ayahnya dengan kata-kata yang memicu emosi.
Sebelum membunuh sang ibu, pelaku dimarahi ayahnya dengan kata-kata yang memicu emosi.
Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Depok: Pelaku juga Berniat Habisi Ayah Karena Dendam Dimarahi
Polisi mengungkapkan fakta baru pembunuhan anak terhadap ibu kandungnya di Depok, Jawa Barat. Terungkap, pelaku ingin membunuh sang ayah setelah menghabisi nyawa ibunya.
Pada hari kejadian, RA melihat ibunya dan tanpa basa basi langsung menyerang hingga Sri tewas.
Setelah itu, pelaku menyerang ayahnya dalam kamar. RA memang berniat menghabisi nyawa ayahnya setelah membunuh ibunya.
"Memang kalau dari kronologinya memang sengaja ke arah situ. Jadi yang bersangkutan ingin menyasar ayahnya juga. Iya (sengaja dikunci kamar),"
kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, Sabtu (12/8).
merdeka.com
Kronologi Pembunuhan
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah yang terletak di Jalan Bakti ABRI Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/8) pagi pukul 09/30 WIB. Saat itu Sri, ibu RA sedang duduk di ruan tamu tiba-tiba langsung ditusuk oleh anakya. Tusukan yang menghujani Sri sebanyak 50 kali. "Mengenai leher, kemudian dada, sempat paha, yang tentunya mengenai organ vital dari korban," beber Kompol Arief.
Sebelum peristiwa itu terjadi, ayahnya memarahi RA dengan kata-kata yang membuat pelaku naik pitam.
"Jadi memang ya kata-kata memang bapaknya (yang meyakitkan), tapi yang memarahi atau mengingatkan (menasihati) ya kalau orang tua konteksnya memang berdua pada saat itu," ujar Arief.
Pelaku melukai Munir (49) ayahnya sendiri menggunakan golok. Munir luka di bagian kepala dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Saksi korban saat ini masih dirawat. Luka di kepala belakang," ungkapnya.
RA akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Hal itu untuk mengetahui apakah pelaku dibawah pengaruh alkohol atau narkoba atau tidak saat melakukan perbuatan tersebut. "Untuk sementara ini hasil cek kita sudah ajukan nanti mungkin kita akan mintakan lagi untuk proses pengecekan nanti kita mintakan ke rumah sakit di rumah sakit soalnya," papar Arief.
Pelaku pembunuhan dapat dijerat hukuman mati. Ancaman hukuman itu dapat menjerat RA jika pasal 340 tentang pembunuhan berencana terbukti di pengadilan.
"Ancaman hukumannya bisa hukuman mati kalau terbukti 340 nya, kemudian seumur hidup, 20 tahun penjara bisa, 15 tahun, atau 7 tahun,"
tutup Arief.