Gara-Gara Ingin Punya PS, Anak di Sleman Tega Bunuh Ayahnya
Korban dan pelaku hanya tinggal berdua serumah. Para saksi menyebut usai ditinggal ibunya, SPN kurang kasih sayang.
Seorang pemuda berinisial SPN (20) yang tinggal di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY tega menganiaya ayahnya hingga tewas, Senin (22/7) lalu.
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan kejadian bermula saat petugas Polsek Ngaglik menerima laporan dari warga tentang terjadinya keributan di salah satu rumah warga.
Dari laporan, lanjut Adrian, petugas lalu mendatangi rumah tersebut. Saat itu petugas mendapati sesosok jenazah yang ternyata ayah dari pemuda berinisial SPN.
"Petugas menemukan mayat berlumuran darah. Barang-barang di rumah juga berserakan. Saat diperiksa, SPN yang merupakan anak kandung korban mengakui telah menganiaya ayahnya dengan benda tumpul hingga tewas," kata Adrian, Rabu (24/7).
Adrian menerangkan pihaknya saat ini masih menunggu hasil visum jenazah korban untuk mengetahui penyebab kematian sebenarnya. Selain itu, sambung Adrian, petugas juga masih mendalami motif pelaku tega menewaskan ayah kandungnya sendiri.
"Kalau motif (sementara) kita tanya saksi, si pelaku juga mengakui memang karena emosi," ungkap Adrian.
Adrian membeberkan dari keterangan saksi-saksi, korban dan pelaku ini hanya tinggal berdua serumah. Para saksi juga menyebut usai ditinggal ibunya, SPN kurang kasih sayang.
Adrian menjabarkan korban sempat meminta banyak keinginan kepada ayahnya. Namun, keinginan korban ini tak dipenuhi oleh ayahnya.
"Ya berubah-ubah (mintanya). Ada dia bilang pengen kerja, ada yang dia bilang pengen PS. Ini sinkron dengan keterangan tetangganya. Yang bersangkutan memang kurang kasih sayang. Ibunya udah enggak ada, dia tinggal berdua (dengan ayahnya)," ucap Adrian.
Adrian menambahkan keterangan dari saksi ini dibutuhkan karena pelaku dinilai susah diajak berkomunikasi. Selain itu, petugas saat melakukan penggeledahan juga menemukan jika pelaku pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia, Pakem.
"Kondisi kejiwaan pelaku belum bisa disimpulkan. Kami akan berkoordinasi dengan RSJ Grhasia untuk observasi dan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut," terang Adrian.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.