Fakta-Fakta Remaja Putri Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya di Duren Sawit
Pembunuhan terhadap S terjadi saat korban terlelap tidur, Rabu (19/6).
Fakta-Fakta Remaja Putri Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya di Duren Sawit
KS (17) remaja putri dengak kejam ayah kandungnya inisial S (55). Peristiwa itu terjadi di sebuah lokasi toko perabotan milik korban, daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut kasus pembunuhan terhadap S terjadi saat korban terlelap tidur, Rabu (19/6).
"Berdasarkan keterangan tersangka, korban melawan dengan mencakar tersangka di bagian tangannya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (24/6).
KS Tusuk Ayahnya dengan Pisau Dapur
Karena melawan, KS kembali menusuk ayahnya itu memakai pisau dapur. Setelah tusukan kedua, S tumbang di atas kasur toko perabotan miliknya.
"Pisau telah dilaksanakan pemeriksaan laboratorium serta hasilnya darah yang ada di pisau itu benar dari korban," katanya.
Melihat ayahnya yang sudah tumbang, KS segera meninggalkan TKP toko perabotan dengan menutup seluruh pintu. Sampai akhirnya jasad S ditemukan pegawainya Jumat (21/6) malam atau dua hari setelah insiden.
“Jadi tinggal di TKP adalah tersangka, korban, dan adik tersangka. Ibu tersangka atau istri korban itu sudah berpisah. Saat meninggalkan TKP tersangka mengambil HP milik korban, kemudian mengambil motor milik korban,” jelasnya.
Sakit Hati karena Disebut 'Anak Haram'
Terungkap fakta di balik aksi KS menusuk ayahnya. Dia tidak terima disebut ‘anak haram’.
"Pernah dikatakan anak haram oleh korban, ini berdasarkan keterangan tersangka. Dan tentunya keterangan tersangka itu tidak berdiri sendiri rekan-rekan sekali lagi harus dikaitkan atau dibuat match," kata Kombes Pol Ade.
Alibi Pelaku Sebelum Ditangkap
Penangkapan KS menjadi menarik, ketika tersangka yang masih anak korban itu sempat beralibi baru mengetahui ayahnya S meninggal.
Namun, semua alibinya tidak bisa mengecoh petugas yang saat itu sedang ada di lokasi.
“Karena tersangka saat itu dengan alasan dapat informasi bapaknya meninggal akhirnya datang diinterogasi ya tersangka mengaku,” ujar Ade.
“Betul, itu betul (alibi). Berdasarkan informasi dari penyidik seperti itu, dia berpura-pura tidak tahu alasannya mendapat informasi dari temannya bahwa bapaknya meninggal," tambahnya.
Karena berkat hasil penyelidikan awal sesuai scientific crime investigation, alibi KS pun tak bisa mengecoh petugas.
Adapun atas kasus ini KS telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dengan tetap diberikan pendampingan, selaku Anak yang berkonflik dengan hukum.