Tangis Anak Pembunuh Ayah Kandung Ketika Ditangkap
Anak korban telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Anak korban telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
KS (17) seorang anak perempuan harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah aksi kejam penusukan terhadap ayah kandungnya inisial S (55) terbongkar oleh jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, KS ditangkap penyidik ketika mendatangi lokasi toko perabotan milik S di Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Dari pendalaman oleh penyidik subdit resmob diamankanlah tersangka di sebelah TKP (toko perabotan),” katanya di Jakarta, Senin (24/6).
Penangkapan KS menjadi menarik, ketika tersangka yang masih anak korban itu sempat beralibi baru mengetahui ayahnya S meninggal.
Namun, semua alibinya tidak bisa mengecoh petugas yang saat itu sedang ada di lokasi.
“Karena tersangka saat itu dengan alasan dapat informasi bapaknya meninggal akhirnya datang diinterogasi ya tersangka mengaku,” ujar Ade.
“Betul, itu betul (alibi). Berdasarkan informasi dari penyidik seperti itu, dia berpura-pura tidak tahu alasannya mendapat informasi dari temannya bahwa bapaknya meninggal," tambahnya.
Karena berkat hasil penyelidikan awal sesuai scientific crime investigation, alibi KS pun tak bisa mengecoh petugas.
Sebab dari hasil keterangan dan temuan barang bukti, Anak KS adalah orang yang bertemu S terakhir kali, sejak Sabtu (22/6) lalu.
“Ya, kita data siapa yang terakhir, semua berawal dari TKP. Penyelidikan sebuah peristiwa itu berawal dari TKP. Makanya TKP itu harus diolah dengan baik, harus orisinil, ya supaya tidak berubah. Karena setiap jejak, setiap detail-detail tertentu itu dilakukan pemeriksaan secara ilmiah,” tuturnya.
Selain itu, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) berupa pakaian tersangka, motor S, handphone S, dan pisau dapur yang dipakai KS untuk menusuk korban.
“Pisau, pisau telah dilaksanakan pemeriksaan secara laboratories bahwa darah yang ada di pisau itu benar, benar darah korban,” ungkap Ade.
Adapun atas kasus ini KS telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dengan tetap diberikan pendampingan, selaku Anak yang berkonflik dengan hukum.
Peristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaDari perceraian tersebut, HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya.
Baca Selengkapnya"Menurut keterangan saksi Siti Rohaini, korban meninggal dunia akibat dipukul oleh sebuah batu konblok oleh anaknya yang diduga mengalami gangguan kejiwaan,
Baca SelengkapnyaSebelum kejadian, kedua pelaku tertangkap tangan mencuri uang ayahnya.
Baca SelengkapnyaCemburu kepada Istrinya yang membuat Panca melakukan semua aksi kejinya tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban minta kepada polisi untuk dibawa kepada anaknya yang lain.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaCinta kasih adik terhadap kakak kadang terjalin dengan cara yang tak biasa.
Baca Selengkapnya