Terungkap, Kakak Pembunuh Ayah di Duren Sawit Memohon ke Polisi agar Adiknya Tak Terseret Kasus
Kakak-beradik KS (17) dan PA (16) sebagai pelaku pembunuhan sebagai ayah kandungnya S (55) di Duren Sawit.
Kakak-beradik KS (17) dan PA (16) sebagai pelaku pembunuhan sebagai ayah kandungnya S (55) di Duren Sawit.
Polisi menetapkan dua orang kakak-beradik KS (17) dan PA (16) sebagai pelaku pembunuhan sebagai ayah kandungnya S (55) di Duren Sawit. Namun, sang kakak ternyata tidak ingin adiknya terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Ya, memang pernah dia anak KS menyampaikan kepada penyidik agar jangan melibatkan adiknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. kepada wartawan, Selasa (2/7).
Ade Ary mengatakan, penyidik tetap berpegang pada fakta peristiwa yang ditemukan. Sehingga, sang adik PA juga ditetapkan sebagai pelaku. Dia diamankan tidak lama setelah penangkapan KS.
"Beberapa hari yang lalu (diamankan). Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan secara intensif, pendekatan oleh penyidik polwan akhirnya ditemukan fakta dan bukti-bukti bahwa saudari PA, usianya 16 tahun atau adik dari anak KS," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, sosok PA tertangkap kamera CCTV keluar dari toko perabotan bersama KS. Dari sana, polisi menemukan indikasi awal keterlibatan PA.
Dalam kasus ini, PA berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan kayu papan cucian. Sementara itu, KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur.
Sebelumnya, pembunuhan terhadap S terjadi saat korban terlelap tidur, Rabu 19 Juni 2024. Ketika itu, S menusukan pisau dapur ke arah korban. Korban disebut sempat melakukan perlawanan.
Sehingga, KS kembali menikam ayahnya untuk kedua kali. Akibat kejadian itu, ayahnya pun tumbang di atas kasur toko perabotan miliknya.
"Papan kayu cucian yang digunakan anak PA untuk memukul bapaknya itu, di papan itu ada darah korban, sudah dicek pemeriksaan secara laboratoris memang itu darah korban. Kemudian seprei yang digunakan korban untuk tidur, ada darah korban juga sempat dibuang ke sungai dan disita oleh penyidik," ucap dia.
Melihat ayahnya yang sudah tumbang, KS pun segera meninggalkan TKP toko perabotan dengan menutup seluruh pintu. Sampai akhirnya jasad S ditemukan pegawainya Jumat (21/6) malam atau dua hari setelah insiden.
Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus pembunuhan. Alhasil, ditangkap dua anak yang diduga sebagai pembunuh S. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Tersangka pembunuhan ayah kandung di Duren Sawit bertambah.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta penyebab anak di Duren Sawit bunuh ayah kandung
Baca SelengkapnyaAnak perempuan di Duren Sawit dibantu sang adik saat bunuh ayah
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berpangkat Kombes menceritakan bahwa sang ayah hanya seorang Tamtama TNI, kini dirinya selangkah lagi bisa jadi Jenderal Polisi.
Baca SelengkapnyaAyah Pegi Setiawan, A Saprudi terancam pidana jika anaknya terbukti bersalah membunuh Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaSaat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca SelengkapnyaBerikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah, tersangka pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya bakal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5) hari ini.
Baca Selengkapnya