![Begini Percakapan Kakak Adik soal Pembagian Peran Membunuh Sang Ayah di Duren Sawit](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/2/1719906055532-aw63hl.jpeg)
Begini Percakapan Kakak Adik soal Pembagian Peran Membunuh Sang Ayah di Duren Sawit
Kakak beradik ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ayah kandungnya.
Kakak beradik ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ayah kandungnya.
Polisi mengungkapkan motif tewasnya S (55) pemilik toko perabotan di Duren Sawit, Jakarta Timur oleh dua anak kandungnya. Dua anak korban yang merupakan kakak beradik ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ayah kandungnya.
KS (17) dan PA (16) disebut telah merencanakan pembunuhan terhadap S. Ketika itu, KS mengarahkan adiknya untuk membantu menghabisi ayah kandungnya.
"KS kakaknya menyampaikan ke adiknya PA 'nanti kamu melakukan ini, saya melakukan ini'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Ade Ary mengatakan, mereka melakukan pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati, khususnya yang dirasakan oleh anak KS.
merdeka.com
Penyidik akan menyandingkan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi. Keterangan para saksi nantinya akan disandingkan dengan barang bukti lain untuk membuat kasus pembunuhan ini terang benderang.
Dalam kasus ini, penyidik menyita papan kayu cucian yang digunakan anak PA untuk memukul sang ayah, pisau dan seprei yang ada di atas tempat tidur.
"Di papan itu ada darah korban, sudah dicek pemeriksaan secara laboratoris memang itu darah korban. Kemudian spray, spray yang digunakan korban untuk tidur, ada darah korban juga sempat dibuang ke sungai dan disita oleh penyidik," ucap dia.
Sebelumnya, pembunuhan terhadap S terjadi saat korban terlelap tidur, Rabu 19 Juni 2024. Ketika itu, S menusukan pisau dapur ke arah korban. Korban disebut sempat melakukan perlawanan.
Tersangka KS kembali menikam ayahnya untuk kedua kali. Akibat kejadian itu, ayahnya pun tumbang di atas kasur toko perabotan miliknya.
Melihat ayahnya tumbang, KS pun segera meninggalkan TKP toko perabotan dengan menutup seluruh pintu. Sampai akhirnya jasad S ditemukan pegawainya Jumat (21/6) malam atau dua hari setelah insiden.
Polisi turun tangan menyelidiki kasus pembunuhan. Alhasil, ditangkap dua anak yang diduga sebagai pembunuh S.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Kakak-beradik KS (17) dan PA (16) sebagai pelaku pembunuhan sebagai ayah kandungnya S (55) di Duren Sawit.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta penyebab anak di Duren Sawit bunuh ayah kandung
Baca SelengkapnyaAnak perempuan di Duren Sawit dibantu sang adik saat bunuh ayah
Baca SelengkapnyaPengacara meminta polisi membuktikan lebih dulu Pegi Setiawan bersalah kasus pembunuhan Vina dan Eky ketimbang memidanakan ayah kliennya.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaDari perceraian tersebut, HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.
Baca SelengkapnyaBerikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca SelengkapnyaAyah Pegi Setiawan, A Saprudi terancam pidana jika anaknya terbukti bersalah membunuh Vina dan Eky.
Baca Selengkapnya