Tersinggung karena Disebut Tak Punya Pekerjaan, Pria di Bekasi Tikami Adik Perempuan hingga Tewas
Korban ditikam saat selesai berwudu untuk melaksanakan salat Duha.
Firmansyah (36) tega menganiaya adik kandungnya, DP (25) hingga tewas. Korban ditikami menggunakan pisau di rumah mereka, Kampung Pilar RT01 RW01, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Tersinggung karena Disebut Tak Punya Pekerjaan, Pria di Bekasi Tikami Adik Perempuan hingga Tewas
Pelaku melakukan perbuatan itu ketika korban hendak melaksanakan salat Duha pada Kamis (19/10) sekira pukul 06.30 WIB. Korban ditikam berkali-kali di beberapa bagian tubuhnya. Korban tewas saat di perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku tega menganiaya adik perempuannya itu karena kesal dan tersinggung dengan perkataan korban. Pelaku kemudian gelap mata dan menikam korban berkali-kali hingga tewas.
"Motifnya diduga pelaku kesal dan tersinggung terhadap korban atas perkataan korban, kalau dari keterangan yang diambil penyidik kepada pelaku, korban mengatakan 'kamu sudah dewasa, sudah besar tidak ada kerjaan, kerjaanmu hanya makan tidur makan tidur saja'," kata Twedi saat konferensi pers, Rabu (25/10).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami 10 luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya. Seperti di dada sebelah kanan, dada sebelah kiri, di bawah ketiak sebelah kiri, bahu kiri tiga tusukan, pinggang kiri, pinggul kiri dua tusukan dan kaki kiri.
"Hasil dari otopsi menyebutkan yang menyebabkan meninggalnya korban adalah tusukan yang berada di paru-paru, jadi tusukan ini melukai paru-parunya."
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Pelaku ditangkap sesaat setelah menghabisi adiknya. Barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban juga diamankan.
"Pelaku diamankan warga kemudian melaporkan ke Polsek Cikarang, kebetulan dekat dengan TKP, setelah diamankan langsung dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial DP (25) tewas setelah ditikam menggunakan senjata tajam oleh kakak kandungnya sendiri berinisial F (36) di rumahnya, Kampung Pilar RT01 RW01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/10).
Perempuan muda itu mengembuskan napas terakhir saat di perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Korban tewas karena mengalami luka tusuk di bagian payudara dan perut. "Korban sebelumnya pas dibawa kondisinya masih hidup, tapi ketika di perjalanan ke rumah sakit sudah meninggal dunia," ucap Kapolsek Cikarang Kompol Samsono.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan nyawa melayang ini terjadi ketika korban selesai mengambil air wudu hendak melaksanakan salat Duha sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku langsung menikam korban menggunakan pisau dapur.
"Korban itu mau melangsungkan Salat Duha, baru saja habis wudu dianiaya terduga pelaku yakni kakak korban hingga berujung tewas, meninggal dunia," kata Samsono.
Polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan maut ini. Karena sampai saat ini belum diketahui motif dari kakak kandung berkali-kali menikam adiknya hingga tewas dengan luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
"Masih kita dalami untuk dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, karena kebetulan saksi yang ada di TKP itu hanya ada orang tua korban dan terduga pelaku, saat ini masih dalam proses penyidikan," ungkap Samsono.