Terlilit Utang Rp26 Juta, Pemuda Ini Bunuh Tukang Ojek dan Rampas Sepeda Motor Korban untuk Dijual
Tersangka kalut karena memasuki masa jatuh tempo untuk membayar utang kepada bosnya senilai Rp26 juta untuk bisnis kayu.
Hal itu dilatarbelakangi oleh rasa frustrasi kewajiban pelaku membayar utang.
Terlilit Utang Rp26 Juta, Pemuda Ini Bunuh Tukang Ojek dan Rampas Sepeda Motor Korban untuk Dijual
Seorang pemuda berinisial ATS (26) membunuh dan mencuri sepeda motor temannya berinisial MFA (16). Hal itu dilatarbelakangi oleh rasa frustrasi kewajibannya membayar utang.
Peristiwa itu terjadi saat itu tersangka kalut karena memasuki masa jatuh tempo untuk membayar utang kepada bosnya senilai Rp26 juta untuk bisnis kayu. Dari total jumlah itu, ada kekurangan sebesar Rp4 juta.
Di momen itu, tersangka ATS melihat korban yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek. Tanpa pikir panjang, tersangka meminta korban mengantarkannya ke lokasi perkebunan teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Saat berada di lokasi yang sudah sepi, pelaku langsung melakukan pembunuhan. Motor korban dibawa pelaku dengan niat dijual. Sedangkan jasad korban disembunyikan di balik semak-semak dan pohon.
Pengungkapan kasus ini bermula saat seorang warga menemukan jasad korban pada Senin (10/7). Polisi yang menerima laporan akhirnya berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan rangkaian penyelidikan selama enam jam. "Pengungkapan kasus ini berawal saat warga menemukan jenazah anak-anak remaja laki-laki yang ditutupi oleh ranting-ranting pohon. Di tubuhnya terdapat luka di kepala bagian kemudian ada jeratan di leher. Dalam kurun waktu 6 jam tersangka sudah diamankan pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis (13/7).Korban merupakan tukang ojek pangkalan. Tersangka kemudian berniat mengambil motor korban untuk dijual dan uangnya untuk melunasi utang. Dari keterangan tersangka, saat upaya merebut kendaraan, terjadi perlawanan. Korban sempat terjatuh. Tersangka pun panik dan membenturkan batu ke kepala korban, dilanjutkan dengan menjerat leher. "Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasa berlapis yaitu pasal 340 pasal pembunuhan berencana, dilapisi 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia, dan 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancama paling berat 20 tahun penjara," pungkasnya. Kontributor Bandung: Aksara Bebey