Ini Motif Pemuda di Cikarang Bunuh Kekasih Pakai Racun Tikus
Korban berinisial JS (25) tewas akibat menenggak es teh yang telah dicampur racun tikus oleh pelaku.
Korban berinisial JS (25) tewas akibat menenggak es teh yang telah dicampur racun tikus oleh pelaku.
Ini Motif Pemuda di Cikarang Bunuh Kekasih Pakai Racun Tikus
Seorang pria berinisial AMW (34), tega menghabisi nyawa kekasihnya akibat terlilit masalah utang-piutang. Korban berinisial JS (25) tewas akibat menenggak es teh yang telah dicampur racun tikus oleh pelaku.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian menerangkan, kematian korban pertama kali diketahui warga yang mencium aroma tak sedap dari dalam rumah kontrakan di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Jumat 8 Desember 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban dipastikan tewas dibunuh kekasihnya. Polisi kemudian meringkus pelaku AMW kurang dari 24 jam di daeran Tasik, Jawa Barat.
"Didapatkan petunjuk-petunjuk di lapangan di mana tempat pelaku melakukan perencanaan aksinya," kata Saiman kepada wartawan, Rabu (13/12).
Kronologi Pembunuhan
Saiman mengatakan, tersangka membawa sebungkus nasi dan es teh ke kontrakan. Namun, makanan dan minuman telah dicampurkan racun tikus.
"Pelaku mempersilakan korban untuk santap pagi. Dan pada saat korban sudah mulai menyantap makanan tersebut, kurang lebih 15 menit korban sudah merasa pusing kemudian tidak sadarkan diri," ujar Saiman.
Untuk memastikan korban tewas, menurut Saiman, tersangka melakban mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban.
Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan diduga karena tersangka tak mampu membayar utang. Tersangka ANW awalnya meminjam uang Rp2 juta. Namun terus bertambah hingga mencapai Rp6 juta. Tersangka yang tak tahan terus ditagih kemudian mulai merencanakan aksi pembunuhan.
"Korban JS (25) kenal kurang lebih 6 bulan yang lalu tepatnya pada saat sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta, setelah saling mengenal tersangka meminjam uang kepada korban," ujar Saiman.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP akibat perbuatannya. Tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup.