Sadis, Perempuan di Malang Pukul Teman dengan Martil hingga Tewas Karena Tak Diberi Pinjaman Uang
Perempuan di Malang secara sadis menggunakan martil yang dipukulkan ke kepala korban karena tak diberi pinjaman uang.
Evi Wijayanti (51) menghabisi temannya, Sunik (48) secara sadis menggunakan martil yang dipukulkan ke kepala korban. Pelaku berniat meminjam uang sebesar Rp1 juta tetapi tidak diberi oleh korban. Karena sakit hati, pelaku memukul kepala korban dengan martil berkali-kali hingga tewas.
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malang menangkap pelaku yang juga seorang pengamen di Surabaya. Pelaku sendiri kabur ke Surabaya setelah melakukan aksi sadisnya tersebut.
"Pelaku EW berhasil ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama," tegas Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/7).
Kronologi bermula saat suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa (16/7/2024) sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh.
Setelah beberapa kali dibangunkan namun tak merespons. Juwanto pun histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.
Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Lewat metode Scientific Crime Investigation, polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.
Saksi di antaranya seorang pengemudi ojek yang mengantarkan tersangka dari Terminal Arjosari ke rumah korban.
“Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024," jelas Kompol Imam.
Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan tersebut adalah sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp1 juta kepada tersangka.
Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas.
“Paska melakukan kejadian tersebut kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” pungkas Kompol Imam.
Pelaku berhasil ditangkap sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Perbuatan EW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.