Gasak Duit Korban Rp43 Juta, Pembunuh Mayat dalam Koper Sewa Mobil hingga Transfer Ibunya Rp7 Juta
Tabir kematian mayat dalam koper yang ditemukan di Cikarang, Bekasi akhirnya terkuak.
Pelaku Ahmad membunuh Rini di sebuah hotel daerah Bandung, Jawa Barat. Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Cikarang, Bekasi.
Gasak Duit Korban Rp43 Juta, Pembunuh Mayat dalam Koper Sewa Mobil hingga Transfer Ibunya Rp7 Juta
Tabir kematian wanita paruh baya Rini Mariany (50) akhirnya terkuak. Rini rupanya dibunuh Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29).
Ahmad membunuh Rini di sebuah hotel daerah Bandung, Jawa Barat. Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Cikarang, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengungkap, Ahmad mengincar duit Rp43 juta milik perusahaan yang dibawa korban.
Setelah membunuh korban, Ahmad mengambil duit Rp43 juta tersebut. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli koper yang dijadikan tempat menyimpan mayat korban hingga diberikan untuk ibu pelaku.
"Tersangka ada mentransfer uang kepada ibunya yaitu berjumlah awalnya Rp7 juta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Jumat (3/5).
"Kemudian uang tersebut oleh tersangka meminta kembali untuk ditransfer kepada tersangka sebesar Rp2 juta. Artinya bahwa di situ masih ada uang Rp5 juta berada pada ibunya,"
imbuh dia.
merdeka.com
Selain mentransfer ke ibunya, pelaku menggunakan uang yang digasak dari korban untuk menyewa mobil Toyota Avanza serta membayar taksi online dari Bandung menuju Tangerang.
"Dia (Arif) ada menyewa mobil Avanza Rp500.000, kemudian ongkos taksi online Rp1.050.000 dari Bandung ke Tangerang,"
beber Ade Ary.
merdeka.com
Ade Ary menyebut, pihaknya sudah menyita sisa uang yang diambil pelaku dari korban. Totalnya sebanyak Rp36 juta.
"Jadi, total uang yang bisa kita sita itu hanya Rp36 juta. Karena sudah dipergunakan oleh pelaku," ucap dia.
PelakuTerancam 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh. Kedua, AT merupakan adik kandung pelaku.
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh kini terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan, ancaman itu merujuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
"Untuk Pasal yang kita terapkan sementara pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," kata Gurnald.