Pembunuh Wanita dalam Koper Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
Pembunuh Wanita dalam Koper Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sebagai tersangka pembunuhan wanita paruh baya Rini Mariany (50).
Tak main-main, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Jasad korban ditemukan terbungkus di dalam koper hitam di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata dia kepada wartawan Kamis (2/5).
Gurnald mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Adapun, ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Untuk Pasal yang kita terapkan sementara pasal 338 KUHP dan 365 KUHP,"
tandas dia.
merdeka.com
Misteri mayat perempuan paruh baya terbungkus di dalam koper hitam di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terungkap. Seorang laki-laki diduga sebagai pembunuh berhasil ditangkap.
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dia mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan Polsek Cikarang barat serta Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Kami telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper beberapa waktu yang lalu di Cikarang Barat-Kabupaten Bekasi,"
kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (1/5).
merdeka.com
Ade belum berbicara lebih gamblang terkait penangkapan pelaku. Dia hanya menyebut, pelaku ditangkap di Palembang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap motif sementara AARN membunuh RM.
Dia menyebut, AARN membunuh RM karena mengincar harta korban untuk biaya menikah.
"Diambil duitnya (duit kantor yang mau disetor ke bank) dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Rovan saat dihubungi, Kamis (2/5).
Terungkap pula fakta bahwa tersangka dan korban sempat menginap di hotel Bandung, Jawa Barat.
Mereka diduga melakukan persetubuhan sebelum tersangka membunuh korban dan memasukkan jasadnya ke dalam koper.
"Korban sempat disetubuhi," ujar Royan.