Kasus Mayat Dalam Koper: Korban & Pelaku Sudah Dua Kali Bersetubuh, RM Bertanya Status Hubungan
Korban meminta kejelasan status hubungan mereka setelah dua kali berhubungan badan. Tetapi jawaban pelaku membuat korban kecewa hingga memaki.
Keduanya adalah rekan kerja satu kantor. Hubungan badan pertama kali dilakukan Desember lalu.
Kasus Mayat Dalam Koper: Korban dan Pelaku Ternyata Sudah Dua Kali Bersetubuh
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Rini Mariany (50) yang jasadnya ditemukan dalam koper. Rini dibunuh saat keduanya bertemu di sebuah hotel di kawasan Bandung pada akhir April 2024 lalu.
Belakangan diketahui, Afif dan Rini cukup akrab. Bahkan, saking dekatnya mereka sudah pernah melakukan hubungan badan. Pertama di bulan Desember, kedua di hari kejadian sebelum akhirnya dibunuh.
"Keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5).
Di saat melakukan hubungan badan kedua kalinya, korban Rini sempat meminta kejelasan hubungan mereka untuk dinikahi. Pelaku menolak ada hubungan lebih serius, dalam menyatakan hubungan suami istri yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka.
"Kemudian korban menanyakan bagaimana status keduanya. Pelaku menolak alasannya hubungan terebut suka sama suka," katanya.
Korban kecewa dan kesal. Rini memaki pelaku. Hingga terjadilah pembunuhan.
"Sehingga korban mengeluarkan kata-kata kasar, sehingga pelaku emosi," katanya
Sebelumnya diketahui, pelaku dan korban bekerja di perusahaan yang sama. Korban adalah kasir dan pelaku adalah auditor.
Pelaku ditangkap di Palembang saat bersembunyi usai membuang mayat korban yang dimasukkan ke dalam koper.