Begini Cara Arif Memasukkan Jenazah Rini Mariany ke Dalam Koper
Koper di beli dengan menggunakan uang perusahaan yang dipegang korban.
Koper di beli dengan menggunakan uang perusahaan yang dipegang korban.
Begini Cara Arif Memasukkan Jenazah Rini Mariany ke Dalam Koper
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) alias AARN tega membunuh kekasih gelapnya sendiri Rini Mariany (50) setelah memuaskan hasrat birahinya di sebuah hotel kawasan Bandung Jawa Barat.
Rini dibunuh gara-gara mempertanyakan nasib hubungan keduanya mengingat keduanya sudah dua kali melakukan persetubuhan.
Namun siapa sangka, untaian kata Rini membuat Arif jengkel hingga akhirnya dibunuh dengan cara yang tragis.
Untuk menutupi jejak kriminalnya, pelaku sempat membeli sebuah koper. Koper di beli dengan menggunakan uang perusahaan yang dipegang korban lalu diambil oleh Arif.
Pada koper pertama yang dibeli yakni berwana cokelat, hanya saja koper itu tidak muat. Lalu dia membeli koper yang lebih besar merek president. Korban dipaksakan masuk ke dalam koper dengan tubuh yang tertelungkup.
"Korban dimasukkan ke koper, caranya masuk ke dalam koper bahwa tersangka memasukkan korban dengan posisi miring dan telungkup," ucap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra sambil memperagakannya, Jumat (3/5).
Korban baru kemudian dibawa ke daerah kawasan Kabupaten Bekasi, lalu dibuang di pinggiran sungai Kalimalang. Hanya saja, pada saat itu Arif turut melibatkan adiknya inisial AT yang mulanya tidak tahu apa-apa.
AT baru kemudian tahu isi dalam koper hitam besar itu rupanya jenazah seorang wanita rekan kerja kakaknya. AT yang sudah kepalang membantu korban tidak banyak berbuat apa-apa dan hanya membantu Arif untuk membuang koper itu.
"Untuk adik tersangka kenapa mau membantu pelaku karena memang dia hanya punya satu orang yang bisa dapat dipercaya sama AARN, yaitu adik korban yaitu saudara AT," ucapan Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran di saat yang bersamaan.
"Hasil pemeriksaan kita terhadap adik pelaku, adik pelaku ini sudah tidak bisa menolak lagi karena sudah dibawa di jalan," tambah Gurnald.
Pasca-kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 365, 338, dan 339 KUHP dengan pidana penjara maksimal seumur hidup.