3 Hari Sebelum Pembunuh Mayat dalam Koper Ditangkap, Polisi Intai & Geruduk Rumah Istri Pelaku di Palembang
LS, istri pelaku histeris karena tak menyangka suaminya adalah pelaku pembunuhan
Penangkapan terhadap AA turut disaksikan istrinya LS
3 Hari Sebelum Pembunuh Mayat dalam Koper Ditangkap, Polisi Intai & Geruduk Rumah Istri Pelaku di Palembang
Ahmad Arif Ridwan Nuwlo (29), pembunuh wanita dalam koper ditangkap polisi dalam pelariannya di Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapannya menyimpan duka mendalam bagi keluarga istrinya, sebab pada pekan ini bakal melangsungkan resepsi pernikahan.
AA tiba di rumah keluarga istrinya di Kelurahan 14 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang, Sabtu (27/4). Keluarga tak menaruh curiga apapun lantaran pada 5 Mei 2024, AA akan menggelar resepsi pernikahan dengan istrinya, LS, di sebuah gedung di Palembang.
Sejak AA datang ke Palembang, ternyata polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi Ketua RT setempat untuk menanyakan seorang pria dengan nama Edison.
Hal itu dibenarkan M Ali Rahman, Ketua RT 21 sekaligus kakek istri AA. Ia didatangi polisi dengan maksud mencari nama tersebut.
Ali mengaku tidak menaruh curiga karena nama yang disebutkan bukan suami cucunya. Dia pun masih berpikiran positif karena tidak ada yang dikhawatirkan di keluarganya.
"Polisi datang bertanya nama Edison, itu tiga hari sebelumnya," ungkap M Ali Rahman, Jumat (3/5).
Pada Selasa (1/5), polisi datang lagi menemuinya. Tetapi dalam jumlah lebih banyak. Disebutkan ada yang dari Polda Metro Jaya, Polres Bekasi, Polrestabes Bandung, dan ada juga dari Polda Sumsel.
Ali kaget menanyakan nomor rumah yang hendak didatangi petugas karena persis nomor rumah yang dihuni LS. Dia menyebut rumah itu adalah milik seorang janda yang sudah meninggal dan tak lain adalah nenek LS.
Mendengar nama LS, polisi lantas menanyakan keberadaan AA. Ali pun menunjukkan rumah itu dan dilakukan penggerebekan.
Penangkapan terhadap AA turut disaksikan LS. Ia histeris karena tak menyangka suaminya adalah pelaku pembunuhan yang tengah viral.
"Tiba di rumah langsung digerebek dan ditangkap. Habis itu dibawa pergi, waktunya tidak begitu lama," kata Ali.
Sebagai informasi Arif membunuh rekan kerjanya sendiri yang merupakan seorang kasir dari perusahaan yang sama bernama Rini Mariany (50). Diketahui keduanya memiliki hubungan asmara terlarang.
Pemicunya, karena Rini yang ingin menanyakan nasib hubungan kedepannya lalu mengucapkan kata yang membuat Arif sakit hati.
Wanita paruh baya itu lantas dibunuh secara tragis dan mayatnya dimasukkan ke dalam koper dan di buang ke pinggiran sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penelusuran dilakukan hingga akhirnya dapatkan adanya aktivitas salah seorang laki-laki yakni Arif yang merupakan orang terkahir kalinya bertemu dengan Rini di sebuah hotel kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Bahwa seluruh CCTV yang ada itu menunjukan korban bersama tersangka masuk ke dalam hotel di kamar 121." ungkap Kasat Reskrim Polres Bekasi AKBP Guguh Galesung saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5).
Diketahui, di hotel itu Arif dan Rini sempat melakukan hubungan badan terlebih dahulu. Lalu dilanjutkan dengan pelaku yang membunuh korban dengan cara dibenturkan kepalanya ke tembok dan mencekiknya hingga akhirnya tewas.
Selepas kejadian, pelaku terekam CCTV keluar kamar hotel dengan menggunakan koper. Sementara Rini sudah tidak terlihat lagi.
"Kami menemukan fakta bahwa memang ada orang bertemu terkahir kali adalah saudara AARM," ucap Guguh.
Hasil penelusuran lainnya, Arif tidak sendiri untuk membuang jenazah Rini. Ia turut dibantu oleh adiknya, inisial AT.
"Jadi 2 tersangka ini kakak beradik. kakaknya anak pertama, adiknya anak kedua. Mereka dua bersaudara karena memang yang dipercaya satu satunya adalah adiknya," ungkap Guguh.
Penangkapan Arif yang disaksikan istri dan mertuanya justru menjadi syok. Sebab rencananya, Arif bersama istrinya akan melangsungkan resepsi pernikahan pada Minggu (5/5) nanti harus pupus.
Kakak beradik itu kini telah dipersangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian, Pasal 339, dan Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.