Fakta-Fakta Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Bekasi, Terungkap Identitas Korban & Hubungan dengan Pelaku
Misteri penemuan jasad seorang perempuan dalam koper di kawasan Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Korban diduga dibunuh di Bandung dan mayatnya dibuang di Bekasi.
Fakta-Fakta Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Bekasi, Terungkap Identitas Korban & Hubungan dengan Pelaku
Misteri penemuan jasad seorang perempuan dalam koper di kawasan Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV yang menangkap momen korban bersama seorang pria terlihat berjalan di sebuah lorong hotel yang berlokasi di Bandung.
Temuan tersebut lantas mengungkap fakta-fakta lain di balik tindakan keji pelaku, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), kepada korban berinisial RM (50).
Berikut fakta-faktanya:
Pelaku Incar Uang Milik Korban untuk Modal Menikah
Diketahui polisi menemukan uang sejumlah Rp43 juta yang awalnya dibawa oleh korban saat menemui pelaku di salah satu hotel kawasan Bandung. Uang tersebut merupakan uang perusahaan yang akan disetor ke bank oleh korban lantaran ia bekerja sebagai kasir.
"Diambil duitnya (duit kantor yang mau disetor ke bank) dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah,"
kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Kamis (2/5).
Pelaku Sempat Setubuhi Korban
Selain barang bukti berupa uang, polisi juga berhasil menggali informasi bahwa pelaku sempat menyetubuhi korban saat keduanya berada di dalam kamar hotel.
Tindakan tersebut dilakukan pelaku sebelum ia menghabisi nyawa korban.
"Korban sempat disetubuhi," ujar Rovan.
Pelaku Dan Korban Merupakan Rekan Kerja
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan swasta. Korban bekerja sebagai kasir dan pelaku sebagai auditor, sehingga pekerjaan keduanya mungkin berhubungan.
"Tersangka dan korban rekan kerja di sebuah perusahaan swasta, korban sebagai kasir dan tersangka sebagai auditor," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Kamis (2/5).
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas pembunuhan tragis yang dilakukan Ahmad Arif, ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan menerima hukuman 15 tahun penjara.
Bunyu dari pasal 338 KUHP sendiri adalah "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
(Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih)