Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Pelaku Bunuh Istri Korban untuk Hilangkan Saksi
Fakta baru kasus meninggalnya pasutri di ruang karaoke keluarga mereka di Tulungagung.
Pelaku ungkap motifnya nekat membunuh korban
Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Pelaku Bunuh Istri Korban untuk Hilangkan Saksi
Kasus meninggalnya pasutri di ruang karaoke keluarga mereka di Tulungagung menggegerkan masyarakat.
Meninggalnya pasangan suami-istri (pasutri) Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49), pengusaha kolam renang yang tinggal di Desa Ngantru Kabupaten Tulungagung itu sempat menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, barang berharga milik korban tidak ada yang hilang.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban Tri pada Kamis (29/6/2023) malam. Keduanya berjanji bertemu di rumah korban yang ada di jalan raya Tulungagung-Kediri, Pada kesempatan tersebut, pelaku membawa ayam yang diminta Tri Suharno untuk keperluan ritual malam Jumat. (Foto: Freepik rawpixel.com)
Pelaku EP memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menagih utang korban terhadap dirinya. Korban disebut belum membayar batu akik senilai Rp250 juta. Namun, menurut pengakuan pelaku EP, saat ditagih, korban menanggapi dengan kelakar dan setengah bercanda. Obrolan awalnya terjadi di ruang tamu. Selanjutnya, korban Tri mengajak pelaku ke ruang karaoke keluarga yang berjarak sekitar 15 meter dari rumah induk. Perbincangan yang berlangsung hingga pukul 23.30 WIB itu tidak membuahkan titik terang. EP akhirnya pamit pulang dan beranjak pergi dari ruang karaoke keluarga tersebut. Korban bangkit berdiri untuk mengantar kepulangan pelaku. Saat itulah, EP tiba-tiba memukul rahang korban hingga yang bersangkutan jatuh tersungkur.Akibat pukulan pelaku, korban tak sadarkan diri. Pelaku mengira korban sudah meninggal karena tidak bergerak. Namun, pada pukul 23.45 WIB pelaku melihat korban masih bergerak. Melihat hal tersebut, tanpa pikir panjang pelaku langsung memukul korban berkali-kali. (Foto: Pixabay PublicDomainPictures)
Pelaku mengaku tidak merencanakan pembunuhan keji tersebut. Namun, di lokasi kejadian, ia kesal dan tidak bisa menahan amarah karena upayanya menagih utang tidak digubris korban.
“Pelaku memukul wajah korban yang dalam keadaan terlentang sebanyak 20 pukulan lebih, hingga kepala korban terbentur ke lantai," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Senin (3/7/2023), dikutip dari LIPUTAN6.COM
Istri korban merasa janggal suaminya tak kunjung kembali ke rumah. Selain itu, sang suami juga tidak bisa dihubungi lewat telepon. Perempuan bernama Ning Nur Rahayu itu kemudian mencari keberadaan sang suami ke ruang karaoke yang sudah gelap gulita. Sesampainya di sana, ia lantas dibunuh oleh pelaku EP. (Foto: Freepik warpixel.com)
Hilangkan Saksi
Pelaku EP nekat menghabisi nyawa Ning Nur Rahayu dengan tujuan awal menghilangkan saksi atas perbuatan kejinya membunuh korban Tri, suami Ning Nur. Pelaku membunuh Ning Nur dengan cara persis terhadap apa yang dilakukan kepada Tri. Usai membunuh pasutri tersebut, pelaku meninggalkan TKP mengendarai motor miliknya sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku EP menyerahkan diri ke polisi didampingi penasihat hukumnya pada Sabtu (1/7/2023). EP mengaku kesal terhadap korban yang tak kunjung membayar utang batu akik sejak tahun 2021 silam.
Pelaku kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja. "Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun," tandas Kapolres Tulungagung. (Foto: Freepik)