Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati
Pembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Eeng Praza (43).
Terdakwa membunuh satu keluarga yang menggemparkan warga setempat. Putusan sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Fakta persidangan membuktikan kejahatan terdakwa terhadap para korban.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Armein Ramdhani mengungkapkan, vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Sekayu, Selasa (16/7).
Sidang dipimpin majelis hakim Silvi Ariani yang beranggotakan Herdiyanto Kusumo dan Muhamad Novrianto.
"Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Eeng, sama dengan tuntutan kami," ungkap Kasi Pidum Kejari Musi Banyuasin Armein Ramdhani, Rabu (17/7).
Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terdakwa juga dianggap mencoba mengelabui hukum dengan mengatur ulang TKP agar dikira perampokan dan membuang salah satu korban hingga dimangsa binatang buas.
"Semua perbuatan terdakwa dianggap memberatkan hukumannya sehingga vonis yang dijatuhkan setimpal," kata Armein.
Diketahui, empat mayat ditemukan membusuk di Desa Lumpatan, Sekayu, Musi Banyuasin, Rabu (20/12). Mereka masih dalam satu keluarga, yakni ayah HR (50), nenek JR (70), serta dua anak HR, yakni MA (12) dan AU (5).
Selang beberapa hari, polisi meringkus Eenh, pelaku tunggal pembunuhan dan tak lain adalah rekan bisnis korban.
Dalam pemeriksaan, tersangka awalnya menginvestasikan sejumlah uang kepada korban HR untuk bisnis penjualan ponsel. Tersangka kesal karena ia tak mendapatkan bagi hasil meski bisnis itu berjalan lancar. Cukup sering tersangka datang ke rumah korban untuk menagih.
Namun banyak alasan korban tak bisa memberikan keuntungan sehingga membuat tersangka emosi.
Terlalu lama menunggu janji, tersangka kembali mendatangi rumah korban. Setelah bertemu, keduanya cekcok mulut dan berakhir perkelahian. Tersangka memukul kepala korban dengan kayu hingga terkapar. Ibu korban, JR, berusaha membantu, namun justru dipukul tersangka dengan kayu yang sama. Tersangka mengikat kedua tangan korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya. Saat itulah, kedua anak korban, MA (12) dan AU (5), memergokinya yang langsung lari ketakutan.\
Tersangka mengejar dan pertama kali menangkap AU di belakang rumah. Kepala AU dipukul tersangka dibuang ke dalam jamban. Sementara korban MA tertangkap di semak-semak sekitar 50 meter dari rumahnya. Lagi-lagi, kepala korban dipukul hingga tewas.
Kemudian, tersangka membawa kabur ponsel yang dibuangnya ke sungai beserta kayu untuk menghilangkan barang bukti. Warga Lais, Musi Banyuasin, itu kabur ke Jambi dan bersembunyi di rumah keluarganya.