Pria di Bekasi Dihabisi Istri dan Putrinya, Pembunuhan Diotaki Pacar Si Anak
Kecurigaan bahwa kematian Asep tidak wajar semakin kuat setelah adanya tagihan pinjaman online atas nama korban yang diajukan di hari dia meninggal dunia.
Seorang ibu rumah tangga tega menghabisi nyawa suaminya secara sadis di rumah mereka, Kampung Serang RT03 RW04, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Aksi pembunuhan ini dilakukan bersama putrinya dan pacar sang anak.
Pelaku bernama Juhariah membunuh suaminya sendiri yang bernama Asep Saepudin (43) pada Kamis (27/6) sekira pukul 03.30 WIB. Sementara anaknya yang bernama Silvia Nur Afiani dan pacarnya bernama Hagistiko Pramada turut membantu pelaku membunuh korban.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal ketika pihak keluarga curiga dengan jasad korban yang terdapat luka lebam di bagian mata kanan, luka robek di bagian bibir atas dan ada luka bekas cekikan di leher.
Kecurigaan keluarga kalau korban tewas tidak wajar semakin menguat ketika mengetahui ada transaksi pencairan pinjaman online atas nama korban. Pencairan pinjaman online total sebesar Rp56.000.000 itu masuk rekening korban tepat di hari korban tewas dibunuh.
"Pelaku mengambil handphone korban untuk transaksi pinjaman online sebesar Rp13 juta, habis itu melakukan pinjol lagi sebesar Rp43 juta, ini (uang pinjaman) ditransfer ke rekening milik pelaku inisial SN, kemudian ke rekening HP," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Benyahdi kepada wartawan, Senin (22/7).
Pihak keluarga bertambah curiga, karena beberapa hari setelah korban meninggal, mereka ditagih utang pinjaman online oleh debt collector.
Atas dasar kecurigaan itu pihak keluarga melaporkan dugaan pembunuhan terhadap korban ke Polsek Setu. Pihak keluarga juga meminta makam korban dibongkar untuk dilakukan penyelidikan.
"Kejadian bulan Juni 2024 pada saat itu dilaporkan bahwa korban meninggal dunia meninggal karena sakit, namun berdasarkan beberapa keterangan kemudian ada kecurigaan dari Polsek Setu, kemudian dilakukanlah penyelidikan ulang," ungkap Twedi.
Makam korban yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya dibongkar untuk kepentingan autopsi pada Selasa (16/7) kemarin. Pada jasad korban terdapat luka akibat penganiayaan atau kekerasan dan luka cekikan di leher.
"Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan tadi, jadi ada pemukulan dan kekerasan, korban juga dicekik," kata Twedi.
Penyelidikan terhadap kasus ini kemudian mengarah pada orang terdekat, yakni istri dan anak korban serta pacar anak korban. Ketiga pelaku itu kemudian ditangkap tidak lama setelah hasil autopsi keluar.
Twedi mengatakan, tiga pelaku memiliki peran berbeda-beda. Istri korban berperan mencekik leher suaminya, anaknya memegang kaki korban dan pacar anaknya memukul korban menggunakan helm. Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada tengah malam saat korban sedang tidur.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Twedi, pacar anak korban bernama Hagistiko Pramada yang memiliki ide awal untuk membunuh korban. Mereka bertiga berencana membunuh korban karena faktor ekonomi dan sakit hati.
"Inisial HP yang mempunyai ide awal (membunuh) itu, HP ini yang pacar anaknya," ucapnya.
Pada kasus ini polisi mengamankan barang bukti di antaranya helm yang digunakan untuk memukul kepala korban, satu unit handphone dan satu gulung lakban.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, dan
Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.