Sebelum Tewas Dicekik, Pria di Bekasi Dua Kali Diracun Istri Bersama Anak dan Pacar Putrinya
Para pelaku juga sepakat menghabisi korban pada Selasa (25/6) malam saat korban tidur. Namun upaya itu gagal karena korban saat itu begadang.
Asep Saepudin (43), pria yang tewas dibunuh istri, anak dan pacar anaknya di Kampung Serang RT03 RW04, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi ternyata sempat diracun dua kali oleh ketiga pelaku.
Upaya membunuh korban dengan cara diracun sudah direncanakan pelaku sejak dua pekan sebelum korban tewas. Upaya pertama korban diracun dengan cara mencampur minuman bersoda dengan detergen cair, namun gagal.
Begitu juga dengan upaya pembunuhan kedua dengan cara yang sama. Minuman rasa buah yang dioplos dengan detergen cair tidak bisa membuat korban tewas.
"Yang kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman, kemudian tidak berhasil juga gagal," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Twedi Aditya Benyahdi kepada wartawan, Senin (22/7).
Ketiga pelaku yakni Juhariah, istri korban; Silvia Nur Afiani, anak korban; dan Hagistiko Pramada yang merupakan pacar anak korban, tidak putus asa. Mereka terus merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Pada Senin (24/6), Hagistiko Pramada memberikan ide untuk langsung mengeksekusi korban. Ide itu pun disetujui anak dan istri korban. Mereka berencana untuk menghabisi nyawa korban secara langsung pada Selasa (25/6) malam saat korban tidur.
Namun lagi-lagi upaya membunuh korban gagal. Karena saat itu korban begadang atau tidak tidur. Upaya untuk mengeksekusi korban pun akhirnya dilakukan pada Kamis (27/6) sekira pukul 03.30 WIB saat korban tidur pulas. Korban dibunuh dengan cara dicekik dan dipukul menggunakan helm.
"Pelaku melakukan pencekikan ke korban, kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm, mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia," jelas Twedi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan sadis ini dilatarbelakangi faktor ekonomi dan sakit hati. Karena berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, istri korban memiliki utang dan korban tidak mau melunasinya.
"Menurut keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke teman-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi, dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup, kemudian kalau anaknya sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban, kalau pacar anak korban tadi karena ada utang," ungkapnya.
Kasus pembunuhan Asep terkuak setelah pihak keluarga curiga saat melihat jasad korban ditemukan luka lebam dan bekas cekikan di bagian leher. Pihak keluarga juga menemukan adanya pencairan pinjaman online sebesar total Rp56 juta yang masuk ke rekening korban.
Pencairan pinjaman online itu masuk ke rekening korban di hari yang sama seusai korban dibunuh. Setelah itu uang puluhan juta rupiah tersebut berpindah ke rekening anak korban dan pacar anak korban yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Metro Bekasi.
"(Uang pinjaman online) ini ditransfer ke rekening milik pelaku inisial SNA, kemudian ke rekening HP untuk membayar utang dan sebagian lagi untuk membeli perabotan kayak AC," ungkap Twedi.
Ketiga pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.