Tak Mampu Bayar Utang Bangun Rumah Rp200 Juta, Seorang Pria Ajak Teman Bunuh Bos Toko Bangunan
Peristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Gara-gara tak mampu membayar utang sisa belanja bangun rumah membuat seorang pria, AA (32), nekat mengajak temannya, PN (27), membunuh pemilik toko material, AG. Keduanya ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Korban ditemukan tewas dengan banyak luka di tubuhnya di pinggir jalan poros SP5 Desa Balian Makmur, Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (2/7) pagi. Awalnya petugas menduga AG tewas akibat aksi begal.
Dari penyelidikan, kedua pelaku diamankan polisi di tempat berbeda. AA diamankan di TKP dan PN ditangkap di Belitang, Ogan Komering Ulu Timur.
Pemeriksaan mendalam dilakukan penyidik terhadap kedua tersangka. Sebab, petugas menemukan kejanggalan di TKP, salah satunya tak satu pun barang korban hilang atau dibawa kabur.
Benar saja, kematian korban diakui kedua tersangka bukan akibat aksi begal, melainkan tindak pidana pembunuhan berencana. Pembunuhan itu telah direncanakan AA, selaku otak pelaku, sehari sebelum kejadian.
"Dari pendalaman, ternyata korban bukan tewas dibegal, tapi sengaja dibunuh kedua tersangka. Tersangka AA mengajak PN, temannya," ungkap Kasi Humas Polres OKI Iptu Hendi Yusrian, Selasa (23/7).
Peristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya sehari sebelum kejadian. Saat itu, AA mengaku memiliki utang kepada korban dan selalu ditagih.
Singkat cerita, keduanya sepakat merencanakan pembunuhan. Mereka menghadang korban yang hendak mengantar pesanan material bangunan menggunakan mobil pikap.
Tanpa banyak bicara, kedua pelaku menyerang korban dengan senjata tajam. Korban pun tewas di tempat dan barang pesanan masih berada di lokasi.
"Keterangan kedua tersangka didalami dan informasi saksi dari keluarga digali sehingga terungkap kejadiannya," kata Hendi.
Dari pemeriksaan, tersangka AA yang berprofesi petani kesal utangnya sebesar Rp200 juta selalu ditagih korban. Utang itu ia gunakan untuk membangun rumahnya.
"Tersangka AA tak mampu membayar dan selalu ditagih. Itulah motif pembunuhan" kata Hendi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.