Buron Lebih Sepekan, Tersangka Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang Menyerahkan Diri
Setelah buron lebih dari sepekan, tersangka pembunuh pegawai koperasi di Palembang, AN (25), akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Dengan demikian, semua pelaku
Setelah buron lebih dari sepekan, tersangka pembunuh pegawai koperasi di Palembang, AN (25), akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Dengan demikian, semua pelaku yang berjumlah tiga orang, sudah tertangkap.
Buron Lebih Sepekan, Tersangka Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang Menyerahkan Diri
Tersangka pelaku terakhir adalah KL, adik ipar otak pelaku AT (34). Dia turut melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi.
Selama kabur, pelaku KL bersembunyi di kampungnya di Empat Lawang, Sumatera Selatan. Akhirnya dia meminta keluarga untuk menghubungi polisi dengan maksud menyerahkan diri.
Petugas Reskrim Polsek Sukarami Palembang menjemput pelaku, Selasa (9/7) malam. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku KL menyerahkan diri, tadi malam kami jemput," ungkap Kapolsek Sukarami Palembang Kompol M Ikang Ade Putra, Rabu (10/7).
Hanya, Ikang belum menjelaskan secara rinci peran KL dalam pembunuhan karena masih diperiksa. Kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Nanti akan disampaikan oleh pimpinan terkait hasil pemeriksaan," jelas Ikang.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan satu dari tiga pelaku pembunuhan itu, Rabu (26/6).
Dari keterangan pelaku itulah terungkap keberadaan mayat korban. Bagian belakang ruko di Perumahan Maskarebet, Talang Kelapa, Palembang pun digali. Jasad korban AN (25) ditemukan.
AN sebelumnya hilang sejak 8 Juni 2024. Dia tidak ada kabar setelah menagih pinjaman kepada debitur.
Dari pemeriksaan tersangka P, pembunuhan sudah direncanakan sejak jauh hari. Pemilik usaha distro Anti Mahal inisial AT mengajak adik iparnya KL membunuh korban. Sementara temannya P dimintai bantuan sebagai eksekutor agar rencana itu berhasil.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi kekesalan pelaku AT terkait tingginya bunga pinjaman yang dibebankan kepadanya.
Dia pun merencanakan pembunuhan terhadap korban. Polisi lalu meringkus AT di tempat persembunyiannya di Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/6). Dia ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal pembunuhan berencana.