Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan
Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
AG, satu dari dua pelaku pembunuhan sesama narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Merah Mata Palembang diketahui merupakan pecatan TNI. Dia divonis lima tahun penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, www.mahkamahagung.go.id, AG divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Militer 04 Palembang pada 16 Agustus 2022 atas kasus pencabulan dengan nomor putusan 60-K/PM.I-04/AD/VII/2022. Saat perkara terjadi, AG berpangkat Prada dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai prajurit TNI.
"Terpidana AG telah menjalani masa hukuman 3 tahun 7 bulan. Dia adalah mantan (anggota TNI) ya dan sekamar dengan korban," Kepala Lapas Merah Mata Palembang Veri Johannes, Minggu (21/7).
Dalam pembunuhan itu, AG bekerja sama dengan rekan satu hunian yakni EN, napi kasus pembunuhan dengan vonis seumur hidup penjara. Keduanya melakukan pembunuhan berencana terhadap Sumaryano alias Bondol (33).
"Mereka telah merencanakan pembunuhan terhadap sesama napi," kata Veri.
Diberitakan sebelumnya, kematian narapidana kasus pembunuhan siswa SMP, Sumarjono alias Bondoldi di toilet hunian Lapas Merah Mata Palembang tiga hari lalu ternyata dibunuh sesama tahanan. Polisi menetapkan dua tahanan lain, AG dan EN, sebagai tersangka.
Sebelumnya penyidik memeriksa lima tahanan sekamar korban. Dari hasil penyelidikan kepolisian, didapatkan motif pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka didasari sikap jengkel terhadap korban.
Sumaryono yang dinilai menjadi napi baru di sana dianggap tak mengikuti aturan dari kedua tersangka yang notabene narapidana lama.
"Singkat cerita peristiwa ini motifnya didasari kejengkelan karena korban adalah sosok napi baru yang tidak patuh, tidak taat kepada napi yang lama. Pada akhirnya karena tidak mau diatur, mereka menjadi jengkel dan merencanakan pembunuhan," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (20/7).
Korban merupakan narapidana kasus pembunuhan anak yang ditahan di Lapas Lubuklnggau dengan vonis 13 tahun penjara. Pada Desember 2023, Sumaryono dipindah ke Lapas Merah Mata Palembang.
Saat dipindah, kedua tersangka melihat gelagat buruk dan merasa tidak senang. Mereka pun berencana membunuhnya dengan berpura-pura membuat cerita jika korban bunuh diri.
Awalnya, kedua tersangka berniat menghabisi korban pada Rabu (17/7) pukul 21.00 WIB. Mereka membiarkan korban tertidur pulas lebih dahulu.
Baru pada Kamis (18/7) dini hari saat korban tengah tertidur pulas, kedua tersangka bangun dan mendekati kasur tempat korban tertidur.
Saat itu seluruh napi yang berada di kamar tengah tertidur pulas. AG selaku eksekutor langsung membekap korban sedangkan EN memastikan korban tidak melawan saat dibunuh.
"Korban dieksekusi di tempat tidur dengan mencekik dan membekap hidung dan satu narapidana lainnya memegang kakinya agar tidak memberontak sehingga korban meninggal dunia kehabisan napas. Kemudian korban dibawa ke toilet hunian," kata Harryo.