Anggota Pam Obvit Polda Metro Disekap & Nyaris Dibunuh di Tol, Ini Kronologinya
Ketiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.
Tiga pelaku diamankan.
Anggota Pam Obvit Polda Metro Disekap & Nyaris Dibunuh di Tol, Ini Kronologinya
AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
Ketiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Bagaimana anggota polisi terluka? Dia memaparkan, provokator dalam peristiwa itu sudah diamankan di Polresta Jambi.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Dimana korban disekap? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Dimana kejadian polisi mengancam warga? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
"Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11).
Menurut Mikael, AI saat itu sebenarnya sedang bersembunyi karena terkait kasus lain, berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang untuk proses penerimaan di Dinas Perhubungan.
“Sehingga saudara ini merasa sakit hati. Karena keberadaannya diberitahu oleh istri korban,” terang Kompol Mikael.
Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
"Dalam prosesnya pada Rabu (18/10), AI menghubungi korban untuk menemui dirinya dengan menggunakan satu kendaraan. Alasannya untuk menemui rekan bisnis. Saat itu, pelaku telah menyiapkan tali ties, lakban hingga senjata tajam jenis badik untuk menyerang korban,” ungkap Kompol Mikael.
Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah.
"Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak. Kemudian, melakban mulut korban dengan lakban plastik yang persiapkan lalu karena korban masih berontak ditutuplah kepala korban dengan jaket korban kemudian diancam akan dibunuh."
Kata Kasat Reskrim
@merdeka.com
Pada kesempatan itu, pelaku N juga meminta sejumlah uang kepada korban. Topan yang merasa terpojok sehingga menyanggupi permintaan tersangka.
"Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," kata Mikael.
Topan yang telah dibebaskan sehingga kembali ke rumah. Kemudian memutuskan untuk membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (18/10).
Polisi yang menerima laporan itu segera menindaklanjuti. Kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AI dan N di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.
“Tersangka AI dan N hendak melarikan diri melalui atap rumah. Namun, perbuatan diketahui dan dilakukan pengajaran sehingga akhirnya kedua tersangka AI dan N dapat diamankan berikut barang bukti berupa satu unit Mobil Honda CRV warna hitam beberapa potongan tali ties,” ujar Rio.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam Pasal Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." tegas Kompol Mikael.