Tiga Anggota Polisi Diduga Aniaya Tahanan di Polres Tanjabbar
Polisi tidak berwenang melakukan penganiayaan terhadap tahanan.
Polisi tidak berwenang melakukan penganiayaan terhadap tahanan.
Tiga Anggota Polisi Diduga Aniaya Tahanan di Polres Tanjabbar
Seorang pria inisial AN (28) merupakan tahanan rutan di Polres Tanjung Jabung Barat, dianiaya oleh tiga orang penyidik Sat Narkoba.
Kejadian tersebut diketahui oleh sang istri tersangka yang bernama Tiara Fratiwi pada saat akan menjenguk suaminya di rutan polres tersebut.
"Jadi saat saya datang untuk menjenguk suami kami di rutan Polres Tanjabbar, mata di sebelah kiri itu bengkak dan tangan suami kami juga lebam,"kata Tiara Fratiwi saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (1/9).
Suaminya mendapatkan pemukulan dari tiga orang penyidik Sat Narkoba Polres Tanjabbar.
“Kami tau suami kami yang bilang itu lah mata suami kami bengkak dan tangannya juga pada memar, suami kami disuruh mengakui,"ujar Tiara.
Menurut Tiara, peristiwa tersebut diketahui pada tanggal 16 Agustus disaat kunjungan ke rutan Polres Tanjabbar. Dikarenakan melihat suami saya dilakukan seperti itu, sehingga membuat laporan ke Bid Propam Polda Jambi.
"Kami tidak suka apa yang dibuat oleh aparat kepolisian ke suami kami jangan semena-mena memukul orang dan disuruh mengakui mentang-mentang orang kecil yang tidak tahu apa-apa,"katanya.
Lebih lanjutnya, untuk surat laporan ke Propam Polda Jambi bernomor LP/B-33/VIII/2023/Yanduan Tanggal 17 Agustus 2023.
Untuk proses interogasi yang dilakukan aparat penegak hukum tidak dapat dibenarkan dengan menggunakan cara-cara kekerasan.
"Artinya tahanan yang ada di bawah kekuasan mereka yang mereka korek interogasi atau apa pun kalau mereka mau pemeriksaan dengan pendekatan yang non kekerasan, bisa kan," jelas Tiara.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli membenarkan adanya penganiayaan tahanan yang dilakukan oleh anggota sat narkoba.
"Ia benar dan permasalahan tersebut sudah diserahkan ke Bid Propam Polda Jambi,"katanya.
Menurut Padli, saat ini masih dalam tahap menunggu hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Jambi. Apabila memang terbukti benar anggotanya melakukan kesalahan.
"Akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"tutupnya.