Tak Mau Diputusin, Anggota Polisi Aniaya Kekasihnya
Didik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
Seorang wanita inisial AU (27) melaporkan kekasihnya yang merupakan anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial Briptu AL setelah mendapatkan tindakan penganiayaan. Selain dilaporkan pidana di Polres Pinrang, Briptu AL juga dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto membenarkan jika Briptu AL kini sedang menjalani pemeriksaan di Propam. Pemeriksaan terhadap Briptu AL, kata Didik, terkait dugaan pelanggaran etik atau disiplin.
"Briptu AL sudah proses pemeriksaan di Propam. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik atau disiplin," katanya kepada wartawan, Selasa (3/9).
Didik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini. Bahkan, Propam Polda Sulsel akan memanggil sejumlah saksi untuk pembuktian kasus ini.
"Sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang, Inspektur Satu Andi Reza Pahlawan mengatakan Briptu AL tercatat sebagai anggota Polda Sulsel. Reza mengungkapkan kasus dugaan penganiayaan dilakukan Briptu AL terhadap AU terjadi pada Sabtu (27/8).
"Kasus penganiayaan terjadi di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto. Awalnya mereka cekcok dan akhirnya pelaku mencekik, menampar, dan menarik rambut korban," ungkapnya.
Reza mengungkapkan motif Briptu AL menganiaya kekasihnya karena jengkel dan tidak mau diputuskan.
"Motifnya masalah asmara. Di mana pelaku ini jengkel karena enggan diputuskan," ucapnya.
Reza mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan ini. Sementara, kata Reza, untuk kode etik dalam penanganan Propam Polda Sulsel.