Korban Salah Tangkap di Sukabumi Cabut Laporan, Empat Polisi Tetap Diperiksa Propam
Korban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Korban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Korban Salah Tangkap di Sukabumi Cabut Laporan, Empat Polisi Tetap Diperiksa Propam
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, B mencabut laporannya pada Senin (13/11) malam.
"Anggota yang menyalahi prosedur pasti kita proses. Iya, walaupun korbannya mencabut, proses tetap berjalan. Yang jelas prosesnya tidak selesai begitu saja. Kita kan pada prinsipnya melakukan evaluasi atas kinerja anggota, itu tujuannya untuk perbaikan mekanisme pelayanan," kata dia, Selasa (14/11).
"Iya, itu kan kalau misalnya mereka berdamai lah istilahnya, cuma kemanusiaan di antara mereka saja. Ada silaturahmi lah yang terjalin, namun silaturahmi itu tidak serta merta menyelesaikan masalah evaluasi terhadap anggota yang merasa melakukan kesalahan prosedur," lanjutnya.
Menurut dia, empat anggota polisi yang diduga terlibat akan dikenakan sanksi. Jenis sanksinya ditentukan setelah proses pemeriksaan oleh Propam selesai.
"Yang jelas akan diterapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya hukuman tergantung hasil sidang nantinya. Proses sidangnya tetap dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang warga berinisial B (35) diduga menjadi korban salah tangkap dan mengalami penganiayaan. Hal tersebut bermula saat dia dan istrinya beristirahat dan memarkirkan mobil di depan minimarket yang dibobol maling di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Rabu (8/11) dini hari.
Warga Kampung Lebak Larang RT 04 RW 04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi ini memarkirkan mobil tepat di depan minimarket tersebut. Mereka beristirahat sejenak sehabis perjalanan dari Banten. Sekira pukul 04.00 WIB ia meninggalkan lokasi.
Esok harinya, B yang berprofesi sebagai pengepul cabai kembali ke kawasan Kecamatan Simpenan untuk mengantarkan barang. Di momen itu ia mendapat informasi dari sang istri bahwa ada polisi yang mencarinya.
Sekira pukul 23.00 WIB, Kamis (9/11) dalam perjalanan pulang, B dihampiri sejumlah polisi dan langsung menangkap, serta membawanya ke Polsek Ciemas. Di dalam mobil, ia diborgol dan dituduh sebagai komplotan pencuri.
Saat diinterogasi di Polsek, ia diduga mendapatkan penganiayaan dengan cara diinjak di bagian paha, mulutnya disumpal sandal hingga pundaknya terluka akibat bara rokok.
Ia akhirnya dilepaskan setelah sang istri menjelaskan kronologi suamimya berada di lokasi pencurian.
"Itu (saya dibebaskan karena) penjelasan dari istri saya, karena saya perginya sama istri dan kedua anak saya," ucap B.