Terungkap, Tahanan Kasus KDRT yang Tewas di Penjara Palu Ternyata Dianiaya 2 Polisi
Motif kedua personel menganiaya tahanan BA karena yang bersangkutan bikin jengkel.
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkapkan temuan kasus meninggalnya seorang tahanan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial BA di ruang tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu. BA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.
Kepala Bidang Propam Polda Sulteng, Komisaris Besar Rama Samtana Putra mengaku menemukan kelalaian prosedur jaga tahanan dilakukan sembilan petugas Polresta Palu. Ia merinci dari sembilan orang tersebut yakni enam petugas jaga, dua pengawas, dan satu penyidik.
"Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA oleh dua oknum anggota Polresta Palu yakni Bripda CH serta Bripda M," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/10).
Bripda CH dan M kini menjalani penempatan khusus (patsus) untuk kepentingan penyelidikan. Rama mengungkapkan penganiayaan dilakukan Bripda CH dan M terhadap BA terjadi pada Kamis (12/9).
"Keduanya sudah diamankan di tempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng," tuturnya.
Rama mengungkapkan motif kedua personel melakukan penganiayaan terhadap BA hingga meninggal dunia di dalam tahanan yakni jengkel. Sebelumnya, BA dianggap berisik saat jam istirahat.
"Korban BA diduga ditampar oleh Bripda CH akibat terlalu berisik saat jam istirahat. Selanjutnya, Bripda M mengluarkan korban dari tahanan agar Bripda CH memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri," bebernya.
Tak hanya memukul bagian wajah, Bripda CH juga memukul korban hingga melukai ulu hati. Aksi kekerasan dilakukan oleh Bripda CH dan M disaksikan oleh tahanan lainnya.
"Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Komisaris Besar Parojahan Simanjuntak menambahkan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kematian seorang tahanan Polresta Palu. Dalam penyelidikan tersebut, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi.
“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Agus Nugroho menegaskan komitmen Polda Sulteng untuk transparan dan terbuka terkait kasus kematian BA di dalam ruang tahanan Polresta Palu. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kompolnas untuk turut memantau proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
“Polda Sulteng telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal (paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng,” ucapna.
Sekadar diketahui, BA ditahan di Polresta Palu sejak 2 September 2024. BA sebelumnya terjerat kasus KDRT.