Babak Baru Kasus Tahanan di Palu Tewas Dianiaya 2 Polisi, Makam Korban Diekshumasi
BA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Bayu Adityawan (BA) tahanan Polresta Palu yang tewas di penjara. Proses itu dilakukan kepentingan autopsi jenazah.
"Penggalian makam sesuai permintaan pihak keluarga," kata Dirreskrimum)Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak, di lokasi penggalian makam di Kelurahan Duyu, Kota Palu, Jumat (4/10).
Proses autopsi menjadi penting untuk mengungkap penyebab kematian BA yang sebelum ditahan karena tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Ada dua dokter forensik yang kami tunjuk dari Kabupaten Parigi Moutong dengan harapan adanya netralitas dan independensi dalam proses autopsi" ujarnya.
Sampel hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik akan dikirim ke laboratorium forensik di Makassar, Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemungkinan hasilnya diperoleh sekitar satu 30 hari setelah ekshumasi," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Keluarga BA Natsir Said mengemukakan pihaknya meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut mengawasi ekshumasi yang dilakukan pihak kepolisian.
"Ekshumasi adalah capaian dalam advokasi yang bisa kami lakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian BA," kata dia menuturkan.
Sambil menunggu hasil ekshumasi tersebut, pihaknya terus mengawal proses hukum penyebab kematian kliennya, termasuk soal dua oknum polisi yang saat ini sudah ditahan Polda Sulteng diduga melakukan penganiayaan terhadap BA.
"Kami berharap proses investigasi betul-betul independen, bukan pesanan khusus yang akan mengaburkan fakta-fakta," katanya.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkapkan temuan kasus meninggalnya seorang tahanan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial BA di ruang tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu. BA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.
Kepala Bidang Propam Polda Sulteng, Komisaris Besar Rama Samtana Putra mengaku menemukan kelalaian prosedur jaga tahanan dilakukan sembilan petugas Polresta Palu. Ia merinci dari sembilan orang tersebut yakni enam petugas jaga, dua pengawas, dan satu penyidik.
"Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA oleh dua oknum anggota Polresta Palu yakni Bripda CH serta Bripda M," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/10).