Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi
Ada 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Dua anggota polisi; Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra tersangka kasus penganiayaan seorang tahanan Bernama Ragil Alfarisi (22) di rutan Polsek Kumpeh Ilir, dihadirkan langsung di Polsek Sungai Gelam mengikuti rekonstruksi. Ada 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimmy Fernando mengatakan, rekonstruksi pembunuhan dilakukan dua anggota polisi dilakukan di Polsek Kumpeh Ilir.
"Kami penyidik dengan jaksa penuntut umum Muaro Jambi telah melakukan rekonstruksi ulang atas peristiwa kematian Ragil di rutan Polsek Kumpeh Ilir," kata Jimmy, Senin (7/10).
Menurut dia, dari rekonstruksi tidak dilakukan di TKP, namun digelar di Polsek Sungai Gelam karena pertimbangan keamanan. Rekonstruksi dilakukan untuk menunjukkan gambaran jelas bagaimana korban bisa meninggal di rutan Polsek Kumpeh Ilir tersebut.
"Kita tidak rekonstruksi di Polsek Kumpeh Ilir karena keamanan saat melakukan rekonstruksi di TKP," ujar Jimmy.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Oktarini Prinati mengatakan sudah melakukan rekonstruksi dengan lancar yang mana tersangka ini merupakan anggota polisi.
"Saat ini kita lakukan rekonstruksi dikarenakan masih kurang petunjuk dan ini sudah dilakukan semoga mendapat petunjuk lebih dari hasil rekonstruksi ini," kata Oktarini di Mapolsek Sungai Gelam, Senin (7/10).
Menurut dia, dari hasil rekonstruksi bisa menguatkan bukti dan meminta saksi pidana atau saksi ahli yang mengakibatkan nyawa Ragil meninggal.
"Jadi kita rekonstruksi sebanyak 63 adegan yang mana dari awal Ragil ini ditangkap hingga Ragil meninggal di rutan Polsek Kumpeh Ilir," kata Oktarini.
Oktarini mengatakan bahwa dari rekonstruksi ulang ini terlihat bagaimana Ragil meninggal dunia di rutan Polsek Kumpeh Ilir.
“Jadi Ragil ini meninggal dunia karena ada benturan keras di bagian kepala yang dilakukan oleh tersangka saat melakukan interogasi sehingga membuat korban meninggal dunia," ujar Oktarini.
Dia melanjutkan, dari ruangan interogasi kedua tersangka yaitu Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra langsung membawa korban ke sel tahanan tersebut. Sedangkan untuk tali pinggang menyangkut di leher korban, kata Oktarini, saat ini menjadi alat bukti dirinya belum bisa memberikan keterangan pasti kepemilikan siapa namun masih mencari bukti lain.
“Yang pasti saat korban Ragil ini di dalam sel tersebut sudah keadaan meninggal dunia,” tutup Oktarini.