Kasus Tahanan Meninggal di Rutan Kantor Polisi, Keluarga Ungkap Ada Bekas Jeratan di Leher
Kematian Ragil Alfarisi (22) di rumah tahanan (rutan) Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi penuh tanda tanya.
Kematian Ragil Alfarisi (22) di rumah tahanan (rutan) Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi penuh tanda tanya. Keluarga menduga korban dibunuh.
Kakak korban, Winda menceritakan kondisi jasad korban. Ditemukan bekas lilitan di bagian leher dan luka lebam di bagian dada.
"Kita lihat jenazah adik kami itu ada jeratan di leher dan bagian dada lebam," kata Winda kepada merdeka.com, Sabtu (07/9).
Winda menceritakan kronologi. Awalnya mendapatkan informasi adiknya lagi bermain dengan teman temannya. Kemudian polisi datang dan membawa Ragil ke kantor Polsek Kumpeh Ilir, Rabu sekitar pukul 21.00 WIB.
"Karena adik kami dibawa polisi, kami cari tahulah. Tiba tiba ada warga datang menemui ayah kami berkata Ragil dibawa ke Puskesmas," jelasnya.
"Saat tiba di Puskesmas ayah kami bertanya ke petugas puskesmas, mengatakan Ragil telah meninggal," imbuhnya.
Keluarga terkejut mendengar jawaban petugas puskesmas. Keluarga lantas curiga dengan kematian korban.
"Karena rentan waktu yang dekat yaitu 30-40 menit adik kami dibawa polisi," ujarnya.
Keluarga lantas berangkat ke Kantor Polsek Kumpeh Ilir untuk mencari informasi detail. Namun kantor polisi sepi.
Terlebih jumlah warga yang datang juga banyak, maka terjadi penyerangan Kantor Polsek Kumpeh Ilir.
"Karena tidak ada satu orang polisi bisa menjelaskan kejadian adik kami. Kami meminta untuk adik kami dilakukan visum dan autopsi. Karena ada kejanggalan atas kematian Ragil itu dilihat jasadnya ada jeratan di leher dan dada lebam," ujarnya.
"Jenazah adik kami dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara itu pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian dilakukan autopsi dan selesai sekitar Jam 15.00 WIB," imbuhnya.
Kemudian, jenazah Ragil Alfarisi dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan itu sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kami berharap agar diusut secara tuntas dan tidak ada yang ditutupin atas kematian Ragil dan pelaku dihukum yang adil dengan hukum yang berlaku," tutupnya.
Sebelumnya, dua orang anggota polisi Brigadir Y dan P dari Mapolsek Kumpeh Ilir telah diamankan oleh Polres Muaro Jambi.