Dua Polisi jadi Tersangka Usai Tahanan Tewas di Rutan Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ada Dugaan Penganiayaan
Kematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.
Dua orang polisi ditetapkan sebagai tersangka pascatewasnya tahanan Ragil Alfarisi (22) di rutan Polsek Kumpeh Ilir. Dua polisi berpangkat Brigadir Y dan P kini telah ditahan di Polres Muaro Jambi.
Kematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram membenarkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Status Tersangka. Sudah ditahan," katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat (13/9).
Penetapan tersangka ini menguatkan dugaan penganiayaan pada korban. Namun, berkaitan dengan ini Bram masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara.
"Perlu dukungan dari hasil autopsi terkait penganiayaan," ujarnya.
Bram menjelaskan, keduanya menjadi tersangka karena ternyata saat menangkap Ragil tanpa laporan resmi dan tidak membawa surat penangkapan sehingga secara etik juga melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Ada beberapa pasal yang kita kenakan, termasuk pasal perampasan hak/kemerdekaan. Dari pasal tersebut, yang bersangkutan (Y dan P) sudah bisa dijadikan tersangka. Untuk yang lain, masih tunggu bukti-bukti yang berkaitan. Untuk penganiayaan masih tunggu hasil autopsi untuk kejelasan," ujarnya.
Ditambahkan Plh Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Kompol Erwandi, Brigadir Y dan P sudah diamankan Paminal Propam Polda Jambi.
Tetapi, katanya, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih akan dilakukan gelar perkara. Sejauh ini, katanya, keduanya sudah dipastikan melanggar etik.
"Karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan SOP, saat ini kita menunggu sidang terlebih dahulu untuk menentukan kedua anggota tersebut,” tutupnya.